Tanam Ganja, BNN Tangkap Warga Ukraina

Ladang Ganja di Aceh Besar
Sumber :
  • Reuters/Junaidi Hanafiah

VIVAnews - Bohan Bitik (36) warga negara asing (WNA) asal ukraina, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat karena menyelundupkan paket yang berisi 17 butir biji ganja asal Inggris.

Kepala BNNP Jabar, Brigjen Anang Pratanto menjelaskan Bohan ditangkap oleh BNNP di rumahnya, Pegambiran Residence Cluster Oasis Blok A 2/16, Cirebon paka akhir pekan lalu setelah pihaknya mencurigai satu paket yang berisi ganja.

"Lalu kami melakukan control delivery. Kami antar ke alamat yang tertera dan langsung kami amankan seorang pria berkewarganegaraan Ukraina," ucapnya saat ditemui di kantor BNNP Jabar, Bandung, Rabu 6 Maret 2013.

Selain paket tersebut, petugas BNNP pun mengamankan barang buktiĀ  1 pohon ganja dalam pot dengan tinggi sekitar 10 sentimeter, 2 toples berisi daun ganja, dan 1 toples kecil berisi daun ganja kering saat dilakukan penggerebegan di kediaman Bohdan.

"Modus yang digunakan oleh tersangka untuk mendapatkan biji ganja ini adalah dengan membeli secara online, kemudian melakukan pembayaran melalui kartu kredit, setelah 2 minggu baru kiriman datang," katanya.

Disinggung perihal kegunaan biji ganja sendiri dijelaskan Anang, bahwa biji ganja yang sudah didapat kemudian ditanam dalam pot di rumah.

"Pemeliharaan tanaman tersebut, seperti menanam pohon tomat di dalam kamar dengan pola tanam khusus indoor. Dari 10 biji ganja, yang tumbuh sudah 2 pohon, yang satu pohon sudah panen, dan 1 pohon tumbuh sekitar 15 sentimeter," katanya.

Dari pengakuan Bohdan yang telah tinggal di Indonesia selama 10 tahun dan menikah dengan wanita Indonesia ini, ganja digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.

"Dari pengakuan untuk dikonsumsi dengan cara, daun ganja dikeringkan seperti tembakau, dan dibakar layaknya rokok," ucapnya.

Bohan sehari-hari bekerja di perusahaan rotan milik mertuanya. Dari pengakuannya diketahui harga biji tanaman ganja sekitar Rp 1 juta per 10 butir.

Buka Tutup Sementara Diberlakukan di Tol Layang MBZ

Akibat perbuatannya Bohan yang kini dititipkan di sel tahanan Satreskrim Narkoba Polrestabes Bandung terancam akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bohan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Parkiran sepeda motor

Biar Aman, Kendaraan yang Ditinggal Mudik Bisa Dititipkan di Kantor Polisi

Banyak pemudik yang lebih memilih angkutan ketimbang memakai kendaraan pribadi karena alasan kenyamanan. Warga bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi agar aman,...

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024