Terima Suap, Hakim Tipikor Dituntut 15 Tahun Penjara

Kartini Juliana Marpaung, hakim terdakwa suap
Sumber :
  • Puspita/VIVAnews

VIVAnews - Kartini Juliana Marpaung, hakim ad hoc pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro dan KMS A Roni menganggap Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam perkara suap yang melibatkan dirinya.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Kartini menerima suap untuk meringankan perkara korupsi biaya perawatan mobil dinas Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni senilai Rp1,9 miliar.

"Dakwaan primair yang dialamatkan kepada terdakwa adalah pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana," kata KMS A Roni di Semarang 14 Maret 2013.

Kuasa hukum Kartini, Yulianis Soekardjo menyatakan tidak menerima tuntutan jaksa. "Jelas tidak terima. Orang yang memberikan cuma 10 tahun (Heru Kisbandono), ini kok 15 tahun," katanya.

Dalam sidang Rabu kemarin, Sri Dartutik adik dari M Yaeni divonis lima tahun penjara. Sementara hakim ad hoc Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono dituntut 10 tahun penjara.

Kartini ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 bersama Heru Kisbandono di halaman gedung PN Semarang karena menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp150 juta.

Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik.

Umat Buddha Akan Rayakan Waisak 2568 BE dengan Tema Kesadaran Atas Keberagaman
Lokasi penemuan jasad EV, korban pembunuhan oleh tantenya di Tangerang

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Seorang perempuan berinisial LN (40) ditangkap usai membunuh keponakannya inisial EV yang masih berusia 7 tahun.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024