Polri: Lempar Sepatu ke Presiden Bisa Dipidana

Tawuran Pelajar di Manggarai
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius menegaskan, seseorang yang berniat melemparkan sepatu kepada kepala negara akan dipidana penjara. Hal ini diungkapkan, lantaran adanya ancaman dari salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Hal itu terucap, karena salah satu kader HMI itu menolak kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembukaan Kongres HMI ke-28 yang diselenggarakan pada 15-25 Maret 2013 di Jakarta. 
Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

"Ini kan perbuatan yang melanggar hukum sebenarnya. Kalau ini dilaporkan resmi oleh orang yang mungkin merasa jadi sasaran, itu bisa dipidana," kata Suhardi, Sabtu, 16 Maret 2013.
Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam

Pelaku dipastikan melanggar Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di mana disebutkan, setiap orang dengan sengaja mengirimkan informasi dan dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan saja atau menakut-nakuti secara pribadi itu akan dihukum.

"Hukumannya ada di pasal 45 ayat 3, ancamannya 12 tahun penjara. Tapi, kalau itu dilaporkan secara resmi, semuanya itu kembali lagi pada Pak SBY," lanjut Suhardi.

Dia berharap, niat pelemparan sepatu itu dihilangkan. Ancaman itu, menurut Suhardi, sangat mengganggu kenyamanan orang lain. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya