Pengganti Anggota BPK Gugat UU BPK ke Mahkamah Konstitusi

LHKPN: T. Muhammad Nurlif
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Lolos ke Championship Series, Persib Tatap Serius Laga Lawan Persebaya
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar, mengajukan uji materi Pasal 22 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Bahrullah menilai pasal tersebut bersifat diskriminatif karena masa jabatannya sebagai anggota BPK tidak mencapai lima tahun.

BYD Pamer Mobil Super Canggih, Bodinya Furutistik

Bahrullah diangkat menjadi anggota BPK pada akhir 2011. Ia dipilih oleh DPR sebagai anggota BPK menggantikan Tengku Muhammad Nurlif. Sebagai anggota BPK pengganti antar waktu, Bahrullah hanya melanjutkan sisa masa jabatan Nurlif yang berakhir pada tahun 2014.
Presdir P&G: Konsumen Adalah Bos


"Pemohon merasa hak konstitusionalnya yang dijamin UUD 1945 terlanggar dengan berlakunya Pasal 22 ayat 1 dan ayat 4 UU BPK," ujar Kuasa Hukum Bahrullah, Arman Remi, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2013.


Pasal 22 ayat 1 UU BPK berbunyi 'Apabila anggota BPK diberhentikan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 18 atau Pasal 19 diadakan pengangkatan penggantian antar waktu anggota BPK sesuai dengan syarat-syarat dan tata cara sebagaimana dimaksud Pasal 13 dan 14 dan diresmikan dengan keputusan Presiden'. Sementara Pasal 22 ayat 4 berbunyi 'Anggota BPK pengganti antar waktu melanjutkan sisa jabatan anggota yang digantikannya'.


Menurut Arman, frasa 'pengangkatan penggantian antarwaktu' yang menjadi dasar pengangkatan Bahrullah sebagai anggota BPK pengganti mengandung kelemahan sistem kaidah. "Masa jabatan pemohon tidak mencapai tiga tahun, padahal masa jabatan anggota BPK selama lima tahun," kataa dia.


Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat 1 sepanjang frasa 'pengangkatan pergantian antar waktu, dan Pasal 22 ayat 4 UU BPK bertentangan dengan UUD 1945. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya