Dishub DIY Sediakan 136 Posko Mudik

VIVAnews-Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyediakan sedikitnya 136 posko untuk angkutan-angkutan mudik lebaran 2008, yang terdiri dari 40 lokasi posko taktis, 92 posko gatur dan 4 lokasi posko monitoring (Di kecamatan Piungan, Damping, Melati dan Depok).

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

"Posko ini dibentuk guna memberikan kemudahan bagi para pemudik, selain kita bisa memantau setiap pergerakan bus-bus yang melintas juga mengetahui sejauh mana kesiapan dan ketersediaan angkutan di saat menjelang dan selesai perayaan hari raya," ujar Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  Sentot Sugianto saat ditemui VIVAnews, Jumat 19 September 2008.  

Tidak hanya itu, lanjut Sentot, masalah tarif juga ada tim pemantaunya juga, bahkan pihaknya sudah memperkirakan ketersediaan bus angkuta jalan, udara dan kereta menjelang lebaran mencapai 3154 unit bus, yang terdiri dari 1230 unit Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP), 1520 unit bus Angkutan Kotda Dalam Propinsi (AKDP), 150unit bus antar perbatasan, 54 unit bus trans jogja, 200 unit bus perkotan regiler.

Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB

Sementara untuk kesediaan kereta api sebanyak 18 KA reguler, terdiri 5 eksekutif, 8 bisnis dan 4 ekonomi. Predikis penumpang mencapai puncak 15ribu orang, terakhir angkutan udara Jogja-Jakarta 10 kali penerbangan Garuda, Mandala 3 kali, Lion Air 4 kali, Batavia Air 1 kali, Wings 1 kali, dan rata-rata perhari penumpang mencapai 4000-5000 orang dari 43 penerbangan. 

Semua jenis angkutan mudik tersebut tentunya dilakukan pemeriksaan secara teratur, misalkan bus sebelum berangkat apakah sudah memenuhi standar keselamatan, begitupun dengan angkutan lainnya baik kereta maupun pesawat udara. yang diperiksa body, mesin, dan lainnya. "Khusus untuk angkutan bus kita setiap harinya memeriksa kelengkapan surat-surat baik SIM, STNK, BPKB, KIR atau ijin trayek," tegas Sentot. * Panca Okta H 

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini
Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat itu menandakan kontetasi Pilpres 2024 sudah selesai.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024