Kapolda DIY: Surat Bon Tahanan Penyerang Lapas Palsu

Pasca Penyerbuan di Lapas Cebongan, Polisi Bersiaga
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVAnews - Kapolda DIY Brigjen Pol Sabar Rahardjo mengatakan surat bon tahanan berkop Polda DIY yang ditunjukkan para penyerang Lapas Cebogan kepada sipir penjaga tidak dikeluarkan instansinya.
Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

"Itu palsu, tidak ada polisi mengirimkan surat. Apalagi malam-malam seperti itu," katanya di Yogyakarta, Senin 25 Maret 2013
RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi
 
Dia menolak dituduh lalai melakukan pengamanan terhadap tersangka titipan Polda DIY di Lapas Cebongan. Kebijakan pemindahan tahanan dilakukan karena kondisi tahanan di Polda DIY sudah tak memadai utuk ditempati, akibat bocor di sana sini. 
PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

"Ada juga sebagian atapnya yang jebol, plafon yang bocor di musim hujan. Ada sekira 6 ruang tahanan. Rusak saluran pembuangan air atau sanitasinya," ujarnya.

Menurutnya, dalam pemindahan tahanan itu pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak lapas termasuk soal keamanan para tersangka. "Saat polisi kirim tersangka ke lapas, petugas juga mengiyakan. Tak ada persoalan," katanya.

Sebenarnya, soal kerusakan ruang tahanan milik Polda DIY yang berada di lantai 3 sudah ada nota dinas untuk perbaikan bangunan. Hanya saja, akibat terjadi peristiwa penembakan di LP Cebongan pekerjaan fisik perbaikan ruang tahanan terhenti

Kebijakan pemindahan tahanan ini dipersoalkan oleh tim kuasa hukum para tersangka. Mereka menilai kebijakan tersebut tak memperhatikan kondisi keamanan bagi empat tersangka penusukan Sertu Santoso.

Empat tersangka yang dititipkan itu kemudian tewas bersimbah darah setelah ditembaki orang tak dikenal dan bercadar itu. Keempatnya merupakan tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap anggota Intel Kodam Diponegoro Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe, beberapa waktu lalu. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya