Enam Organisasi Advokat Tolak Revisi UU Advokat

Otto Hasibuan berdiri di tengah peserta ujian anggota Peradi
Sumber :
  • Antara/ Mulia

VIVAnews - Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI dengan delapan delapan organisasi yang tergabung dalam Peradi (Persatuan Advokat Seluruh Indonesia) pada Senin, 25 Maret 2013, mengenai Revisi UU Advokat berlangsung panas.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

"Dari delapan organisasi yang tergabung dalam Peradi, enam di antaranya menolak Revisi UU Advokat," ujar Ketua Peradi, Otto Hasibuan, dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews, 25 Maret 2013.

Enam organisasi advokat menolak draft Revisi UU Advokat itu di antaranya IKADIN, AAI, SPI, AKHI dan HKHPM. Sementara HAPI tidak hadir dan APSI setuju dilakukan revisi UU Advokat.

Kemungkinan yang Bakal Terjadi Kalau Indonesia tak Dijajah

“Tadi sudah kami sampaikan masukan tertulis dari PERADI kepada Badan Legislasi (Baleg), tentang apa-apa yang seharusnya dimasukkan ke dalam UU Advokat,” kata Otto.

Otto menegaskan, draft Revisi Undang-Undang Advokat tidak memperhatikan kepentingan para pencari keadilan.

"Selama ini para pencari keadilan mengandalkan pengacara untuk meminta bantuan hukum dan menjadi prioritas. Jangan pencari keadilan menjadi korban," tegas Otto. (adi)

Anthony Sinisuka Ginting melawan Viktor Axelsen di Thomas Cup

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Thomas Cup dan Uber Cup merupakan salah satu kompetisi bulutangkis bergengsi di dunia dengan menggunakan sistem beregu putra dan putri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024