Jika Divonis Bebas, Bos Sapi Impor Janji Traktir Makan Steak

Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus  penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian RI, Arya Abdi Effendi, selama kurang lebih tiga jam.

Rupiah Amblas ke Rp 16.200 per dolar AS, Gubernur BI Lakukan Intervensi
Usai diperiksa, Direktur PT Indoguna Utama itu sempat mengumbar janji akan mentraktir seluruh pewarta, jika nanti ia dibebaskan dari kasus penyuapan senilai Rp40 miliar tersebut.

Terungkap 3 Alasan Iran dan Arab Saudi Saling Bermusuhan, Isu Agama Paling Kuat

"Jangan bicarakan kasus ya. Pokoknya nanti kalau saya bebas, semua saya traktir makan steak yang enak," kata Arya saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2013.
MK Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Prabowo-Gibran


Ketika ditanya soal keyakinannya akan bebas dari kasus yang juga telah menjerat mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tersebut, Arya langsung menurunkan intonasi suaranya.


"Ya tidak begitu. Kalau bebas saya traktir makan steak enak," tuturnya.


Selain Arya, hari ini KPK juga memeriksa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi. Usai diperiksa selama hampir tiga jam, Juard hanya melemparkan senyum tanpa menjawab sejumlah pertanyaan para perwarta.


Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.Selain Luthfi, tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, AAE merujuk pada Arya Abdi Effendi dan JE merujuk pada Juard Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU). Serta AF merujuk pada Ahmad Fathanah.


Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar terdiri dari pecahan Rp100 ribu, di mobil Ahmad Fathanah selepas dari pertemuannya  dengan Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain uang Rp1 miliar, KPK juga mengamankan beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen.


Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Sedangkan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya