MK Perkuat Dasar Hukum Jaksa Kasasi Vonis Bebas

Mahkamah Konstitusi Bubarkan RSBI
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mengakhiri polemik apakah kasasi atas putusan bebas di pengadilan tingkat pertama sah atau tidak. MK menegaskan, baik jaksa maupun terdakwa bisa mengajukan kasasi jika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas.

Selama ini, Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa atas vonis bebas dari pengadilan tingkat pertama, meski Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru melarang.

Panglima TNI Putuskan untuk Mengubah Sebutan KKB Menjadi OPM

Pasal yang melarang itu adalah Pasal 244 UU KUHAP berbunyi: 'Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas'.

Kondisi inilah yang membuat pemohon, Idrus, bingung dan kemudian mengajukan uji materiil Pasal 244 KUHAP tersebut. Hari ini, Kamis, 28 Maret 2013, MK memutuskan untuk mengakhiri ketidakpastian hukum itu dengan mengabulkan sebagian permohonan Idrus.

"Menyatakan frasa 'kecuali terhadap putusan bebas' dalam Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2013.

Dengan putusan itu, Pasal 244 berubah menjadi: 'Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.'

Para jaksa penuntut umum pun punya dasar hukum dan --tentu saja bisa--mengajukan kasasi terhadap putusan bebas di pengadilan, termasuk tingkat pertama. Hak yang sama juga dimiliki terdakwa.

Banjir Ekstrem, Seberapa Parah Curah Hujan di Dubai?

"Untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Mahkamah perlu menentukan konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP, khususnya frasa 'kecuali terhadap putusan bebas'," kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan pertimbangan.

Meski ada larangan kasasi di KUHAP, pada praktiknya selama ini jaksa kerap mengajukan kasasi atas vonis bebas di tingkat pertama. Para jaksa itu mendasarkan langkah hukum mereka pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) butir ke-19 yang berbunyi: Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi bersadarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan, dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.

Hal ini kemudian menjadi yurisprudensi para jaksa. Namun, dalam putusan hari ini MK menegaskan, keputusan Menteri Kehakiman itu tidak bisa jadi dasar hukum atas langkah jaksa. Untuk itu, MK menghapus sebagian kata-kata dalam pasal KUHAP sehingga jaksa dan terdakwa punya hak sama dalam mengajukan kasasi, apapun keputusan pengadilan di tingkat pertama atau banding.

Dissenting Opinion
Hakim Harjono menyatakan pendapat berbeda dalam putusan ini. Ia menilai keberadaan Pasal 244 KUHAP merupakan bentuk perlindungan dan pemberian jaminan kepastian hukum bagi terpidana yang telah diputus bebas.

"Perlindungan terhadap seseorang yang telah diputus bebas tidak saja dengan cara melarang pengajuan kasasi pada putusan bebas, bahkan terdakwa berhak menuntut ganti rugi," tegas dia. (umi)

Aturan Ganjil-Genap Jalan Tol

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Pelanggaran ganjil genap itu terekam kamera ETLE.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024