ICW: Komite Etik Harus Beri Sanksi Tegas Pembocor Sprindik Anas

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Sikap tegas dari Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang sebagai sarana untuk menjaga kredibilitas KPK dari kepentingan yang tersebut.
Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Kalangan masyarakat antikorupsi mengakui kekhawatiran kasus bocornya dokumen draf sprindik Anas Urbaningrum yang kini tengah ditangani , dapat menjadi celah menyerang KPK.
Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram

"Untuk itu, komite etik harus memberi sanksi tegas. Hasilnya harus menjaga integritas KPK, semua sama di mata hukum," kata aktivis ICW, Febridiansyah, dalam keterangan pers "Tokoh Masyarakat Antikorupsi" di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu 31 Maret 2013.
Ten Hag Bawa 3 Pemain Man Utd U-18 ke Tim Senior

Febridiansyah menambahkan, keberadaan komite etik merupakan bagian penting untuk mengungkap siapa. Apakah itu unsur pimpinan atau unsur lainnya. Ia juga meminta kepada pimpinan KPK maupun seluruh pihak untuk menghormati hasil putusan komite etik.

"Jangan ada yang berkeyakinan, seolah-olah tak bisa disentuh oleh hukum. Dan putusan nanti sebagai pembuktian ungkapan 'Berani, Jujur, Hebat', yang sering disampaikan KPK," ujar dia.

Soal bentuk sanksi, Febri menyerahkan pada . Tapi, ia menekankan komite etik sudah mempunyai bukti.

"Pak Anies Baswedan (ketua Komite Etik) sudah mengindikasikan adanya temuan pelanggaran, tentu ini tak bisa dibiarkan saja," katanya.

Kasus Anas tetap jalan

Sementara itu, putusan komite etik dianggap semakin penting untuk menentukan apakah pelanggaran yang terjadi termasuk kategori pelanggaran pidana atau cukup pelanggaran etik saja.

Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, komite etik juga jangan dilihat dalam kacamata politis. Lembaga khusus ini, menurut dia, harus dilihat dalam konteks penegakan aturan.

"Seandainya kasus sprindik itu bukan menyangkut orang tertentu, kebetulan ini terkait Anas Urbaningrum, proses pengusutan harus tetap berjalan. Untuk itu, hal ini harus tuntas setuntas-tuntasnya," kata Ganjar.

Lebih lanjut, Ganjar menegaskan, apa pun keputusan komite etik nanti tetap harus diapresiasi. "Semangat kami mendukung kerja komite etik. Kalaupun putusan nanti berbeda, kami tetap dukung. Ini bukan soal berat atau ringannya kasus," tegasnya.

Masyarakat antikorupsi yang turut mendukung langkah komite etik KPK yaitu YLBHI, Abdurrahman Center UI, PUSKO Universitas Andalas, PUKAT Korupsi Fakultas Hukum UGM, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Transparency International Indonesia, ICW, Komisi Reformasi Hukum Nasional, dan Indonesia Legal Rountable (ILR). (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya