Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews
- Para penggiat antikorupsi memandang spekulasi kudeta terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut pemeriksaan kasus pembocoran informasi draf sprindik Anas Urbaningrum, tidak berdasar dan terlalu terburu-buru.
"Tim komite etik justru dibentuk dan disetujui oleh semua pimpinan KPK, sehingga proses lembaga etik ini merupakan bagian mekanisme kelembagaan yang sah," kata aktivis ICW, Febridiansyah, dalam keterangan pers para tokoh antikorupsi di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu 31 Maret 2013.
Baca Juga :
Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila
"Tim komite etik justru dibentuk dan disetujui oleh semua pimpinan KPK, sehingga proses lembaga etik ini merupakan bagian mekanisme kelembagaan yang sah," kata aktivis ICW, Febridiansyah, dalam keterangan pers para tokoh antikorupsi di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu 31 Maret 2013.
Ia menambahkan, berdasarkan pasal 30 ayat 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, pimpinan KPK dan jabatan ketua KPK dipilih Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sehingga, proses komite etik ini tidak ada hubungannya dengan pergantian jabatan ketua atau pimpinan KPK," katanya.
Febri mengaku kaget kenapa Abraham Samad menyatakan seakan-akan ia sedang dipojokkan dengan kasus sprindik yang bocor. "Ini kan bukan soal siapa, tapi lebih fokus pada pelanggaran yang dilakukan apa saja," ujarnya.
Penggiat antikorupsi juga menolak adanya klaim bahwa keberhasilan pemberantasan kasus korupsi merupakan keberhasilan satu pihak saja.
"Amat naif jika ada yang mengklaim berhasil dalam pemberantasan korupsi, padahal dalam KPK dikenal dengan keputusan kolektif kolegial," kata Ganjar Laksmana, pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia.
Masyarakat anti korupsi yang turut mendukung langkah komite etik KPK yaitu YLBHI, Abdurrahman Center UI, PUSKO Universitas Andalas, PUKAT Korupsi Fakultas Hukum UGM, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Transparency International Indonesia, ICW, Komisi Reformasi Hukum Nasional, dan Indonesia Legal Rountable (ILR). (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia menambahkan, berdasarkan pasal 30 ayat 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, pimpinan KPK dan jabatan ketua KPK dipilih Dewan Perwakilan Rakyat.