Rieke Siap Terima Vonis Gugatan Pilkada Jabar

Rieke-Teten
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi pagi ini akan memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013. Sebagai pemohon, Rieke Diah Pitaloka mengaku siap menerima apapun keputusan MK.
Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah

"Apapun hasilnya, saya ucapkan terima kasih kepada 5,6 juta rakyat Jabar yang dalam waktu tiga bulan menentukan pilihan dan mempercayai saya dan Kang Teten. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi pelajaran berharga dalam kehidupan politik kita sebagai sebuah bangsa," ujar Rieke sebelum persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2013.
Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Rieke menegaskan, apapun hasil putusan MK tidak akan mengubah sikap politiknya. Anggota Komisi IX DPR ini akan terus berjuang untuk rakyat.
Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

"Apapun hasilnya nanti tak akan mengubah sikap politik saya. Saya tetap seorang nasionalis, Soekarnois, yang akan terus berjuang untuk rakyat seperti yang dicita-citakan Soekarno dalam Trisakti yakni berdaulat di bidang politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan," ungkap dia.

Seperti diketahui, pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki menggugat hasil pemilihan Gubernur Jawa Barat ke Mahkamah Konstitusi. Hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum, menyebutkan pasangan Ahmad Heryawan (Aher)-Dedy Mizwar sebagai pemenang.

Pasangan Rieke-Teten menduga pemilihan Gubernur Jawa Barat penuh dengan kecurangan, dan hasil rekapitulasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPUD Jabar, Rieke-Teten memperoleh 5.714.997 suara, terbanyak ke dua setelah pasangan Aher - Dedy yang memperoleh suara terbanyak dengan 6.515.313 (32,6 %) suara. Kemudian disusul pasangan Dede Yusuf - Lex Laksamana dengan 5.077.522 suara, Irianto Mahfudz Sidiq Syafiudin (Yance) - Tatang Farhanul Hakim mendapat 2.448.358 suara, dan pasangan Dikdik Mulyana Arief Mansyur - Cecep Nana Suryana Toyib memperoleh 359.233 suara.

KPUD Jabar mencatat, ada 20.115.423 surat suara yang dinyatakan sah. Sedangkan, sebanyak 598.356 suara dinyatakan tidak sah. Sehingga, total suara yang dihitung KPUD Provinsi Jabar adalah 20.713.779 suara, dari jumlah DPT 32.560.890.

Kuasa Hukum Rieke - Teten, Arteria Dahlan menilai, pasangan Aher - Deddy telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintah untuk berkampanye. 

Oleh karena itu, Rieke - Teten memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Aher-Deddy dan menyatakan pasangan Rieke-Teten sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, atau meminta pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan Aher-Deddy.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya