Sumber :
- depdagri.go.id
VIVAnews -
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku telah menerima Qanun nomor 3 tahun 2013 dari pemerintah Provinsi Aceh. Qanun ini memuat aturan soal bendera dan lambang Aceh.
Menurut Gamawan, Qanun nomor 3 itu sudah dia terima Kamis, 28 Maret 2013. "Kemarin tim sudah bekerja dan hari ini kami sudah tandatangani evaluasi dari Qanun itu," ujar Gamawan di Jakarta, Senin, 1 April 2013.
Baca Juga :
Luar Biasa, Prajurit TNI Ini Rela Rugi Rp20 Juta Sebulan Demi Tolong Petani Singkong yang Menderita
Menurut Gamawan, Qanun nomor 3 itu sudah dia terima Kamis, 28 Maret 2013. "Kemarin tim sudah bekerja dan hari ini kami sudah tandatangani evaluasi dari Qanun itu," ujar Gamawan di Jakarta, Senin, 1 April 2013.
Kemendagri mengevaluasi lebih dari 10 poin dalam Qanun tersebut. Di antaranya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, dan lambang-lambang atau bendera tidak boleh menyerupai lambang dari separatis.
"Kami sarankan DPRA dan gubernur mau bersama-sama mengevaluasi kembali hasil dari evaluasi dari kami," ungkap dia.
Melalui Rapat, Jumat pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi pemerintah Aceh. Selain bendera, lambang Buraq-Singa milik GAM juga disahkan sebagai lambang Aceh. Di masa lalu, GAM dicap sebagai gerakan separatis.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kemendagri mengevaluasi lebih dari 10 poin dalam Qanun tersebut. Di antaranya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, dan lambang-lambang atau bendera tidak boleh menyerupai lambang dari separatis.