Mendagri Minta Bendera GAM Dievaluasi

Mendagri, Gamawan Fauzi
Sumber :
  • depdagri.go.id
VIVAnews -
Ria Ricis Bahas Soal Tidur Bertiga Anak, Netizen: Nifas Masa Iya Mau Pacaran Mulu
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku telah menerima Qanun nomor 3 tahun 2013 dari pemerintah Provinsi Aceh. Qanun ini memuat aturan soal bendera dan lambang Aceh.

Luar Biasa, Prajurit TNI Ini Rela Rugi Rp20 Juta Sebulan Demi Tolong Petani Singkong yang Menderita

Menurut Gamawan, Qanun nomor 3 itu sudah dia terima Kamis, 28 Maret 2013. "Kemarin tim sudah bekerja dan hari ini kami sudah tandatangani evaluasi dari Qanun itu," ujar Gamawan di Jakarta, Senin, 1 April 2013.
Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert


Kemendagri mengevaluasi lebih dari 10 poin dalam Qanun tersebut. Di antaranya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, dan lambang-lambang atau bendera tidak boleh menyerupai lambang dari separatis.


"Kami sarankan DPRA dan gubernur mau bersama-sama mengevaluasi kembali hasil dari evaluasi dari kami," ungkap dia.


Melalui Rapat, Jumat pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi pemerintah Aceh. Selain bendera, lambang Buraq-Singa milik GAM juga disahkan sebagai lambang Aceh. Di masa lalu, GAM dicap sebagai gerakan separatis.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya