Masa Jabatan Hakim Konstitusi Akil Mochtar Diperpanjang DPR

Hakim Konstitusi Akil Mochtar
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Masa jabatan hakim konstitusi Akil Mochtar resmi diperpanjang Dewan Perwakilan Rakyat. Perpanjangan masa jabatan itu, telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa 2 April 2013. Akil sendiri akan habis masa jabatannya pada 16 Agustus 2013.

"Pleno 21 Maret 2013 dalam rangka pengambilan keputusan fraksi secara tertulis terhadap pencalonan dari Akil Mochtar dan semua raksi menyetujui dan menyepakati," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat rapat paripurna DPR.

Komisi III DPR RI, kata Aziz, memutuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yaitu menetapkan kembali Akil Mochtar menjadi hakim MK untuk masa jabaran 2013-2018.

RUPST Telkomsel Sepakati Perombakan Jajaran Direksi, Ini Susunan Terbarunya

"Diharapkan mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa MK sebagai konstitusi," ujar dia. (umi)

Hendrawan Supratikno

Politikus Senior PDIP Sebut Prabowo Banyak Kesamaan dengan Bung Karno

Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno merespons pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menyebut ada pihak mengklaim Presiden Soekarno milik satu partai.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024