Sultan DIY Tak Minat Bikin Bendera Sendiri

Bendera Aceh mirip bendera GAM
Sumber :
  • ANTARA/Ampelsa
VIVAnews
Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan
- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak berminat menjadikan bendera lokal sebagai simbol Yogyakarta. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono x menegaskan, Pemda DI Yogyakarta hanya memiliki satu bendera, yaitu merah putih.

Pemerintah Tangerang Tegaskan ASN Bidang Layanan Publik Wajib Masuk Meski Ada Kebijakan WFH
       
Segini Jumlah Rudal Iran yang Dicegat AS, Inggris dan Yordania Menuju Israel
" Enggak
lah, saya
enggak
akan bikin bendera lain selain bendera kita, merah putih," kata Sultan usai menghadiri jamuan acara peringatan Hut ke 67 Lemsaneg di Jakarta, Kami 4 April 2013.


Sultan menambahkan, pihaknya tidak ada terpengaruh, apalagi sampai memiliki rencana bikin bendera khusus untuk Yogyakarta.


Saat ini, lanjut Sultan, situasi Yogyakarta sudah aman terkendali. Dia berharap masyarakat Yogyakarta tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang malah memperkeruh keadaan. "Yogya harus tetap kondusif," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, pemerintah dan DPR Aceh mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh, Jumat 25 Maret 2013, oleh Gubernur dan DPR Aceh.


Menurut Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh, rakyat Aceh sendirilah yang memilih bendera dan lambang GAM sebagai bendera mereka. "Semua sesuai dengan aturan dan amanah dari Undang-Undang Pemerintah Aceh dan MoU Helsinki," kata Abdullah Saleh.


Bahkan Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengatakan, Aceh memilih bendera bulan bintang dan lambang singa buraq yang identik dengan GAM, karena keduanya merupakan peninggalan Wali Nanggroe Teungku Hasan Muhammad di Tiro – yang juga pendiri GAM.


"Kami tidak ditinggalkan harta, yang ada hanya dua pusaka tersebut," kata Hasbi. Apabila bendera dan lambang itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, maka Hasbi berpendapat PP itu dapat disesuaikan demi kebaikan rakyat Aceh.


Namun RI melalui Kemendagri memberikan beberapa catatan atas pengesahan aturan Perda itu, karena dianggap penggunaan bendera dan lambang GAM dalam bendera Aceh menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.


"Pasal 6 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 menyatakan desain logo dan bendera daerah tidak boleh sama dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis. Kebetulan lambang yang dipilih Aceh ini mirip lambang GAM," kata Gamawan di kantor Presiden, Jakarta. Lambang GAM itu bergambar singa buraq, sedangkan benderanya bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah menyala – persis bendera Aceh yang disahkan pekan lalu.


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menginstruksikan Pemda Aceh untuk mengoreksi bendera dan lambangnya sesuai peraturan berlaku. "Presiden beratensi besar terkait masalah ini. Beliau menginstruksikan Kemendagri untuk berkomunikasi dengan baik. Mudah-mudahan Pemda Aceh dapat menyesuaikan diri dengan hasil evaluasi dari Kemendagri," ujar Gamawan. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya