Polri Serahkan Hasil Penyelidikan dan Bukti Kasus Cebongan ke TNI

Pasca Penyerbuan di Lapas Cebongan, Polisi Bersiaga
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVAnews - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kasus penyerangan Penjara Cebongan kepada TNI. Ini termasuk segera melimpahkan seluruh barang bukti kepada TNI, yang kemarin menyatakan penyerangan yang menewaskan empat napi itu dilakukan "oknum" dari Grup II Korps Pasukan Khusus (Kopassus).
Declan Rice: Rodri Salah Satu Pemain Terbaik di Dunia

"Barang bukti yang ada pada kami nanti akan kami serahkan untuk proses lebih lanjut. Kami akan serahkan barang bukti terkait dengan hasil labolatorium forensik ke penyidik militer," kata Timur usai menghadiri pengambilan sumpah ketua MK di gedung MK, Jakarta, Jumat, 5 April 2013.
Otto Hasibuan Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar Sebuah Kemunduran

Timur menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur mengenai proses hukum tersebut. "Semua berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Semua kaitan dengan saksi-saksi, kita akan limpahkan semua," kata Timur.
MIND ID Pastikan Beri Manfaatan Bagi Daerah Wilayah Kerja, Begini Caranya

Kemarin, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat mengumumkan pelaku penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah

Penyerbuan para personel ke Cebongan itu menewaskan empat tahanan tersangka pembunuhan prajurit TNI AD Sersan Kepala, Heru Santoso. Insiden tersebut juga melukai beberapa sipir penjara. 

Tim Investigasi TNI-AD dibentuk KSAD, Jenderal Pramono Edhie Wibowo, pada 29 Maret 2013 lalu. Sejak dibentuknya tim, kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Rukman Ahmad, para pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Dia menegaskan, TNI AD akan menjunjung tinggi proses penegakan hukum terhadap siapapun pelaku penyerangan Lapas Cebongan. "Sehubungan dengan ini, TNI AD telah membuktikan jaminan penegakan hukum bagi prajurit yang bersalah," kata Rukman yang jumpa pers bersama Unggul. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya