Komnas HAM Tetap Selidiki Penyerangan Lapas Cebongan

Komnas HAM menggali keterangan dari sipir Lapas Cebongan
Sumber :
VIVAnews -
Geger Seorang Pegawai Museum Pajang Karya Seninya Dekat Lukisan Legendaris
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nurcholis, melihat ada persaingan dalam penyelidikan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan  Cebongan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Deretan Fitnah Dajal di Akhir Zaman yang Harus Diwaspadai oleh Manusia

Menurut dia, setidaknya tiga lembaga negara tengah berkompetisi dalam kasus tersebut.
Deretan Aturan Nyeleneh yang Mengatur Kehidupan Korea Utara di Era Kim Jong Un


"Dalam kasus ini ada tiga penyelidikan, ada kontestasi yang melakukan penyelidikan atau investigasi. Mabes Polri KUHAP, Komnas HAM UU Nomor 39 tahun 1999, Mabes TNI investigasi," kata Nurkholis dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 6 April 2013.


Meski pelaku telah diketahui, Komnas HAM akan terus melakukan penyelidikannya sendiri, karena mempunyai ruang lingkup berbeda.


Walau begitu, dia menilai ketiga institusi itu memiliki satu persamaan dalam menyelidiki insiden pembunuhan empat tahanan tersebut. "Intinya mencari siapa yang bertanggung jawab dalam peristiwa Cebongan," katanya.


Jika Polri dalam rangka penegakan hukum, maka Komnas HAM, kata Nurckholis, dalam rangka penilaian sebuah peristiwa apakah mengandung pelanggaran HAM atau tidak.


"Kalau sifatnya penilaian, Komnas HAM konsentrasi pada keterlibatan negara dalam sebuah peristiwa. Pertama, negara apakah aktif ikut serta. Kedua, apakah negara membiarkan atau abai," tuturnya.


Tim Investigasi TNI AD mengungkapkan, pelaku penyerangan Lapas Cebongan adalah 11 anggota Kopassus. Dari penyerangan itu, empat tahanan titipan Polda DIY, tewas ditembak.


Keterlibatan personel Kopassus ini diungkapkan Brigjen (CPM) Unggul K Yudhoyono. Penembakan para tahanan, kata Unggul, didasari jiwa korsa, reaksi seketika atas tewasnya Serka Heru Santoso akibat dikeroyok empat tahanan itu, yang merupakan kelompok preman di Hugo's Cafe.  (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya