Kasus Hambalang, KPK Periksa Loyalis Anas

Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmat, mundur dari Demokrat.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat, Muhammad Rahmat, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako

Rahmat dikenal sebagai salah satu loyalis Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, saat dikonfirmasi, Senin 8 April 2013. AU yang dimaksud Priharsa adalah Anas Urbaningrum.

Setelah Anas mundur dari jabatan Ketua Umum Demokrat karena tersangkut Hambalang, . Dia mudur dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Eksekutif bidang Pembinaan Sumber Daya Manusia.

Selain Rahmat, KPK juga memeriksa enam saksi lain dalam kasus korupsi pada proyek senilai Rp2,5 triliun itu. Keenamnya diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

Russia Delivers Over 29 Tons of Humanitarian Aid for Gaza

Para saksi itu adalah Dedy Permadi (Kasubid Wil I Dit Penataan Bangunan dan Lingkungan), Guratno Hartono (Dir Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya), Dwi Pudjiastuti Handayani (Dir Anggaran II Ditjen Anggaran), Rudy Hermawan (Kasi Anggaran II E4 Ditjen Anggaran), Mulia P Nasution (Komisaris Utama Bank Bukopin), dan Anny Ratnawati (Wakil Menteri Keuangan).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus Hambalang, yakni, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor.

Dalam perkembangannya, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang.

Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Menurut Yusril, rakyat sebagai pemilih di Pilpres 2024 menentukan sendiri pasangan 02 Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024