Eks Ketua KPK Antasari: Saya Rindu pada Pers

Antasari Azhar
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

VIVAnews - Tidak banyak kata yang keluar dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar usai menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan Undang-Undang Hukum Acara Pidana di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 10 April 2013. Dia mengaku hanya ingin fokus pada nasibnya sebagai terpidana kasus pembunuhan.

"Biarkan saya memikirkan nasib hukum saya dulu ya," ujar Antasari menjawab pertanyaan wartawan, Rabu, 10 April 2013.

Antasari juga mengaku belum memikirkan apakah uji materi Undang-Undang yang ia ajukan ke Mahkamah Konstitusi akan dikabulkan atau ditolak. "Kita ikuti saja, ini kan masih lama, ini baru tahap awal," ungkap dia.

Dalam kesempatan yang singkat tersebut, mantan jaksa itu mengaku sangat rindu pada insan pers. "Saya hanya satu mohon doa restu rekan-rekan pers ya. Saya rindu sama pers. Nanti kita ketemu lagi," kata Antasari sambil meninggalkan gedung MK.

Dengan pengawalan ketat, Antasari meninggalkan gedung MK menuju Lapas Tangerang mengendarai mobil Avanza putih B 1500 CFU. Hari ini, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang diajukan oleh Antasari. Dalam gugatannya, Antasari mengajukan pengujian materiil Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut berbunyi: permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.

Antasari merupakan terpidana pembunuhan berencana atas Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Setelah menolak kasasinya, MA juga menolak peninjauan kembali Antasari.

Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!

MA pun tetap memvonis Antasari 18 tahun penjara seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan itu. Sejak lima tahun lalu, Antasari ditahan dan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. (eh)

Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024