LPSK Beri Perlindungan Ekstra Saksi Kunci Penyerangan Cebongan

Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita
VIVAnews -
Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masih menunggu rekomendasi dari kepolisian terkait siapa dan berapa orang yang akan dijadikan saksi kunci dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Sabtu 23 Maret 2013 lalu.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

"Kami sedang menunggu hasil identifikasi dari penyidik, mana yang menjadi saksi kunci. Sebab tidak semua kan jadi saksi kunci," kata Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia saat dihubungi
Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya
VIVAnews , Jumat 12 April 2013.


Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi seseorang agar bisa dikategorikan sebagai saksi kunci dalam peristiwa yang menewaskan empat preman anggota geng Dicky Ambon itu.


Misalnya, kata dia, apakah saksi tersebut melihat langsung wajah pelaku penyerbuan lapas. Apakah mereka menyaksikan langsung penembakan itu. Selain itu, saksi kunci ini juga nantinya akan dikonfrontasi dengan tersangka penyerangan.


Jika penyidik sudah menetapkan siapa yang akan menjadi saksi kunci, LPSK kata Maharani, akan memberi perlindungan ekstra kepada saksi kunci itu.


Bentuk perlindungan ekstra tersebut, misalnya, pendampingan yang lebih intensif hingga menempatkan yang bersangkutan di tempat yang dirahasiakan jika memang ada indikasi ancaman. "Saksi-saksi ini kan trauma dan ketakutan. Kami harus terus mendampingi," kata Maharani.


Diberitakan sebelumnya, LPSK memutuskan memberi perlindungan bagi 42 saksi penyerbuan lapas. Ke-42 saksi itu terdiri dari 31 saksi yang berstatus tahanan dan 11 orang berstatus sipir tahanan.


Adapun bentuk perlindungan yang diputuskan diberikan LPSK terhadap para saksi tersebut yaitu pemulihan psikologis, pendampingan, dan perlindungan fisik jika diperlukan. Untuk perlindungan fisik saksi yang berstatus tahanan, LPSK akan berkoordinasi dengan pihak lapas.


Sedangkan untuk saksi yang berstatus sipir akan langsung ditangani LPSK berupa pengamanan dan pengawalan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya