Mahkamah Agung Panggil Kepala PN Jakpus

VIVAnews - Mahkamah Agung memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andriyani Nurdin. Pemanggilan terkait dengan penundaan pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung.

"MA memanggil dalam rangka menjalankan fungsinya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Jumat 13 Maret 2009.

Pemanggilan ini terkait dengan gugatan Marubeni terhadap Sweet Indo Lampung atau Swil. Dalam persidangan, Swil mengajukan banding karena eksepsinya ditolak. Banding ini dilanjutkan hingga kasasi. Putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa pokok perkara. Namun hingga tujuh bulan putusan itu tidak juga dilaksanakan.

Nurhadi menjelaskan, seharusnya PN Jakarta Pusat melaksanakan putusan tersebut. Meskipun pemohon kasasi kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK. "Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi," ujarnya.

Sebelum dipanggil MA, Andriyani juga sudah diperiksa Komisi Yudisial pada 16 Februari. Mengenai pemeriksaan ini, Nurhadi menjelaskan, MA sudah menyurati Komisi Yudisial untuk mengkonfirmasi pemanggilan tersebut. "Tapi apa isi pemeriksaan KY, kami tidak tahu," ujarnya.

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo: Kita Harus Bersatu di Dalam atau Luar Pemerintahan

Prabowo mengajak semua pihak untuk bersatu demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024