Surat Panggilan Palsu Dada Rosada Gunakan Nama Pejabat KPK

Walikota Bandung Jawa Barat Dada Rosada
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Tim Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi surat panggilan palsu atas nama Wali Kota Bandung, Dada Rosada dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri, Bandung.
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, AHY: Saatnya Rekonsiliasi

Hasilnya, tim menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya format teks surat yang jauh berbeda dengan yang biasa digunakan KPK. Begitu pula dengan nomor telepon yang tertera di dalam surat itu, bukan nomor KPK.
Respons Santai Jokowi Sudah Tak Dianggap Kader PDIP Lagi: Terima Kasih

"Itu nomornya pakai flexi, saat ini sedang ditelusuri dan setelah dilacak nomor tersebut ternyata sudah tidak aktif," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa 16 April 2013.
Kenang Sosok Mooryati Soedibyo, Nadia Mulya: Kartini Modern

Johan mengatakan, surat palsu itu dikirimkan oleh seseorang yang dengan sengaja mencantumkan nama Deputi Penindakan KPK, Warih Sadono pada bagian belakang map surat dan pada lembar bukti pengiriman. Orang tersebut menggunakan jasa pengiriman TIKI di daerah Jakarta Pusat.

"Memang agak sulit (dilacak) karena dia mencantumkan nama orang KPK di dalam surat itu," ujar dia.

Sejauh ini, lanjutnya, KPK sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengusut surat panggilan palsu Wali Kota Bandung, Dada Rosada. "Sekarang sedang dilengkapi informasi melalui Pengawas Internal KPK," terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada pada Kamis 4 April 2013.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi menjelaskan, bahwa Dada tertipu dengan adanya surat pemanggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga pimpinan Abraham Samad itu, agar meminta Dada segera datang ke KPK.

Pemanggilan Dada Rosada berkaitan dengan tiga tersangka kasus penyuapan Hakim Setyabudi, yakni Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung, Asep selaku perantara yang menyerahkan uang Rp150 juta ke hakim Setyabudi dan Toto Hutagalung selaku pihak swasta.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan agar saat yang bersangkutan diperiksa KPK, tidak sedang berada di luar negeri dan berlaku selama enam bulan kedepan terhitung sejak 22 Maret 2013. "Kepentingan KPK mencegah untuk pemeriksaan," ujarnya.

Dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, penyidik KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono diruang kerjanya pada Jumat siang pekan lalu. Hakim Setyabudi ditangkap setelah menerima uang yang diduga suap senilai Rp150 juta dari Asep, orang yang diduga perantara. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya