Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Lima tersangka kasus suap pengurusan izin lahan untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor, langsung ditahan usai menjalani serangkaian pemerikaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga :
Samson, Pemberontak OPM Penyerang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI AD
"Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu 17 April 2013.
Baca Juga :
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 344,2 Triliun
Kelimanya ditahan di tempat berbeda. Untuk Usep Jumeno (pegawai pemkab Bogor) dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Listo Welly Sabu (pegawai honorer pemkab Bogor) ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara untuk pihak swasta, Nana Supriatna ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan Sentot Susilo ditahan di rutan KPK. Satu orang lagi, Iyus Djuher yang merupakan ketua DPRD Bogor belum ditahan malam ini.
"Karena masih belum 1 x 24 jam," ujar Johan. Iyus ditangkap pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya, Ciomas Bogor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan ijin lahan. Kelima orang tersebut adalah Iyus Djuher, Usep Jumino, Listo Welly Sabu, Nana Supriyatna dan Sentot Susilo.
Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dijerat pasal, untuk Usep dan Listo Welly diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Untuk Nana dan Sentot dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Terakhir untuk Iyus Djuher, ketua DPRD Bogor itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Bersama dengan itu diamankan dua mobil dan ada uang sekitar Rp800 juta, itu kemungkinan bertambah," ujar Johan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Karena masih belum 1 x 24 jam," ujar Johan. Iyus ditangkap pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya, Ciomas Bogor.