MUI Haramkan Perkawinan Lebih dari Empat

Ilustrasi menikah.
Sumber :
  • inmagine

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 17 Tahun 2013 tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan. Dengan fatwa ini, lelaki Islam hanya dibolehkan kawin empat kali.

"Pernikahan kelima itu haram," kata Ketua MUI Umar Shihab saat dihubungi VIVAnews, Selasa 23 April 2013.

Dia menambahkan, fatwa ini diterbitkan MUI setelah melalui Sidang Majelis Fatwa. "Dasarnya adalah Alquran. Disebutkan di sana, 'Kawinilah perempuan-perempuan di antara kamu. Satu, dua, tiga, dan empat.' Jadi berhenti di pernikahan empat," jelas Umar. Kutipan Umar tersebut tertuang dalam surat An Nisaa ayat (3).

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Dalam bagian menetapkan, jelas Umar, MUI menyatakan bahwa beristri lebih dari empat orang pada saat yang bersamaan hukumnya haram. Jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai isteri dan memiliki akibat hukum pernikahan. Sedangkan wanita yang kelima dan seterusnya, bukan istri yang sah.

Apakah fatwa ini terbit menanggapi kasus "Sebenarnya kami sudah lama membahas hal ini. Baru sekarang saja diterbitkan. Bukan karena kasus Eyang Subur," ujarnya. (eh)

Jamaika Akhirnya Akui Palestina Sebagai Negara, Peringatkan Israel Tarik Pasukan Militer
Ilustrasi parenting/orangtua dan anak.

Waspadai Pergaulan Bebas Anak: Kenali Dampak dan Tips Pencegahannya

Di era modern ini perkembangan teknologi dan informasi yang pesat membawa pengaruh besar bagi kehidupan termasuk bagi anak-anak yang bisa saja terjerumus pergaulan bebas

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024