PT Indoguna Janjikan Rp40 M ke Luthfi Hasan Ishaaq

Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB
- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Mantan Presiden Partai Keadilan Sejatera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 24 April 2013.

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

Dalam dakwaan dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Effendi dan Juard Effendi, disebutkan bahwa PT Indoguna menjanjikan fee sebesar Rp40 miliar jika Luthfi meloloskan penambahan kuota impor di Kementerian Pertanian.
Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari


"Terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq dari total Rp40 miliar seperti yang dijanjikan," ujar Jaksa M Rum saat membacakan dakwaan.


Uang tersebut diberikan kepada Luthfi melalui Ahmad Fathanah, orang terdekat mantan anggota DPR Komisi I itu. Terdakwa menjanjikan uang pemulusan penambahan kuota itu kepada Luthfi karena posisinya sebagai Presiden PKS saat itu dianggap strategis.


Sebab, kementerian yang berwenang soal penambahan kuota ini adalah Kementan, dimana Mentan Suswono merupakan kader PKS.


"Agar Luthfi Hasan Ishaaq menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian untuk rekomendasi kuota impor daging," tuturnya.


Selain PT Indoguna Utama, permohanan penambahan kuota juga diajukan PT Sinar Terang Utama dan PT Nuansa Guna Utama.


Arya dan Juard didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A dan B, dan Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Edi Santosa, dengan anggota Hakim Amin Ismanto, Gosen Butarbutar, Hendra Yospin, dan Alexander Marwoto.


Kasus suap impor daging ini bermula dari operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta. Saat itu penyidik menangkap tiga orang saat sedang menyerahkan uang suap senilai Rp1 miliar. Ketiga orang itu yakni, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah. Sementara satu orang lainnya, Luthfi Hasan Ishaq ditangkap di kantor DPP PKS.


KPK menyatakan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat. Bahkan KPK diketahui memiliki rekaman percakapan pihak-pihak dalam kasus suap impor daging. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya