Bos Impor Daging Hadirkan Saksi Ungkap Keterkaitan Mentan

luthfi hasan ishaq diperiksa kpk
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan
- Kuasa hukum dua terdakwa kasus korupsi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, akan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap keterkaitan Menteri Pertanian Suswono dalam kasus tersebut.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Ketua Tim Kuasa Hukum, Denny Kailimang menegaskan dalam kasus ini kliennya hanya berperan sebagai perantara, bukan pelaku utama.
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada


"Apa yang terjadi antara Ahmad Fathanah dan Elda, itu urusan dia dengan Luthfi. Yang penting peran klien kita itu serahkan uang kepada Elda dan Jerri. Ini yang mau kita
exercise
dan apa kaitannya dengan Mentan," kata Denny usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 24 April 2013.


Menurut Denny, dalam dakwaan jelas disebutkan PT Indoguna Utama memberikan uang untuk sumbangan kegiatan kampanye PKS. Uang itu diserahkan kepada Luthfi dengan perantara Fathanah atas permintaan Elda yang kemudian diambil oleh Jerry Roger.


"Bahwa ada satu masalah atau komitmen antara Elda, Ahmad Fathanah dan LHI kita tidak tahu. Terdakwa hanya tahu berikan sumbangan," ujarnya.


Denny menuturkan, sesuai pengakuan Fathanah, uang sebesar Rp300 juta tersebut akan digunakan sebagai dana dakwah PKS di Medan dan juga Papua. Begitupula dengan pemberian dana sebesar Rp1,3 miliar kepada Luthfi Hasan melalui Fathanah.


Denny tidak membantah kliennya memberikan uang tersebut sebagai bagian dari janji pemulusan penambahan kuota impor daging bagi PT Indoguna Utama dengan total Rp40 miliar.


"Terlepas dari itu semua, klien saya hanya berikan sumbangan kepada Elda dan Ahmad," tuturnya.


Atas perbuatannya itu, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Merujuk pada pasal 5, Juard dan Arya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya