Suap Lahan Kuburan, KPK Cekal Pejabat Kemendag

Proyek normalisasi Kali Pesanggrahan di sebelah Pemakaman Tanah Kusir
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir
VIVAnews
KPU Plans to Set Election Result on March 20
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul Sempurna Jaya, bepergian keluar negeri. Pencekalan ini terkait kasus suap izin lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, sebagai tersangka.

Polisi Periksa Amy BJ WNA Korea yang Laporkan Tisya Erni Hari Ini

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pencegahan terhadap Syahrul telah dikeluarkan melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhitung sejak 19 April 2013. “KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah dia bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan,” kata Johan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 24 April 2013.
Kampung Bahari Kembali Diacak-acak Polisi, 7 Bandar Narkoba jadi Tersangka


Selain Syahrul, KPK juga mencekal dua orang lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Komisaris PT Gerindo Perkasa yang dicegah sejak 19 April 2013, dan Herlina Triana sejak 22 April 2013. “Jadi yang dicekal ada tiga orang,” ujar Johan. Seluruhnya dicegah keluar negeri selama enam bulan.


Hari ini KPK juga memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher. Ia diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka lain dalam kasus tersebut. Total ada lima tersangka dalam suap lahan kuburan ini. Mereka adalah Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, Nana Supriatna dari pihak swasta, dan Sentot Susilo dari swasta.


Iyus Djuher diduga melobi Pemkab Bogor untuk pengurusan izin lahan kuburan yang kepemilikannya dipegang berbagai pihak, mulai warga sampai pemerintah, khususnya Perhutani. “Lahan itu ada yang statusnya semacam daerah konservasi hutan untuk serapan air,” kata Johan. Iyus mendapat jatah Rp500 juta karena “membantu” pengurusan izin lahan pemakaman itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya