LPSK: Susno Tak Pernah Mendatangi Kantor Kami

Susno Duadji dibawa ke Mapolda Jabar untuk dilindungi.
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim
– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tak pernah memberikan perlindungan fisik terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji. Perlindungan yang diberikan institusi itu kepada Susno hanya berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

“Ini karena posisi Susno sebagai terpidana, dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum,” kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sophia. Ia juga membantah Susno berlindung di kantor LPSK. “Sejak keberadaan Susno terakhir kali diketahui di Polda Jabar, Susno tak pernah datang ke LPSK,” ujar Rani, Sabtu 27 April 2013.
UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis


Rani mengatakan, selama ini peran LPSK dalam melindungi Susno antara lain memohon keringanan kepada majelis hakim agar Susno memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama 3 kali,” kata dia.


Meskipun demikian, ujar Rani, syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat. “Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban,” kata Rani.


Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum. “Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Perjanjian tersebut mewajibkan saksi untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilam,” ujar Rani.


Untuk itu LPSK menyayangkan jika ada pihak yang menduga alotnya proses eksekusi terhadap Susno Duadji disebut karena dia berada di bawah perlindungan LPSK. “Perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi justru mendorong proses penegakan hukum, sehingga tidak satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum” kata Rani.


Di mana Susno?


Kabar keberadaan Susno Duadji sendiri simpang siur usai Rabu lalu jaksa gagal mengeksekusi mantan Kapolda Jabar itu. Susno Rabu itu sesungguhnya hendak dijebloskan Kejaksaan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, terkait vonis pengadilan yang menjatuhinya hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.


Namun Susno gagal dibawa ke Lapas Sukamiskin dan malah dibawa ke Mapolda Jabar untuk bernegosiasi dengan tim jaksa gabungan yang hendak mengeksekusinya. Susno sendiri sebelumnya telah meminta perlindungan dari Polda Jabar. Setelah negosiasi antara Susno dan tim jaksa gagal, Susno kembali ke rumahnya. Namun saat ini ia diketahui tidak berada di rumahnya di Dago Pakar, Bandung.


Kejaksaan Agung berniat untuk mencegah Susno agar yang bersangkutan tidak pergi ke luar negeri. Susno sendiri tanggal 15 Mei 2013 disebut akan menjadi saksi fakta utama untuk mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam sidang pleno uji materi Undang-Undang KUHAP. Susno kini dikabarkan berada di Jakarta, namun lokasi persisnya tidak diketahui. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya