- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Wakil Jaksa Agung, Darmono, Senin, 29 April 2013, memberikan tangapannya atas pembelaan Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji di laman Youtube. "Kalau betul dia tidak kabur. Saya minta pak Susno untuk hadir di persidangan," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia mempertanyakan kenapa mantan Kabareskrim ini selalu menghindar saat dipanggil pengadilan. Selain itu, sikap Susno Duadji saat dijemput jaksa eksekutor di Bandung justru tidak memperlihatkan apa yang dibelanya dalam video youtube.
"Apa yang dikatakan pak Susno itu tidak benar. Kita pastikan semua langkah kita sesuai prosedur hukum," katanya.
Kejaksaan Agung, katanya, berpegang pada putusan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Menurutnya, semenjak Mahkamah Agung menolak kasasi Susno Duadji, maka putusan pengadilanlah yang berlaku.
"Jika tidak kita eksekusi, justru kita yang melanggar undang-undang. Kita tetap akan melakukan eksekusi," ujarnya.
Sebelumnya, ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung hari ini, Senin 29 April 2013, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Susno Duadji melawan melalui video di laman Youtube.