Usai Eksekusi, Jaksa Akan Sita Aset Susno

Jaksa Agung Basrief Arief jelaskan eksekusi Susno Duadji
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews
Kabar Duka, Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia
- Setelah Susno Duadji dieksekusi, kini jaksa eksekutor tengah mempertimbangkan untuk menyita sejumlah aset milik mantan Kabareskrim Polri itu sebagai pengganti kerugian negara. Susno harus membayarkan Rp4,2 miliar dan denda Rp200 juta sebagaimana yang tertuang dalam putusan pengadilan.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

"Ada barang bukti yang diperintahkan pengadilan untuk disita, ya kita lihat dulu apakah akan dirampas untuk negara atau tidak, kan kita tidak bisa asal rampas," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Jumat, 3 Mei 2013.
Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan


Menurut Basrief, saat ini jaksa eksekutor masih mempelajari amar putusan pengadilan untuk mengetahui persis terkait uang pengganti yang harus dibayarkan. "Terkait uang pengganti juga ada tenggat waktu jadi kita lihat lagi buktinya apa. Sebulan nanti dilihat," ujarnya.


Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI memvonis Susno dengan 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang harus dibayar Susno menjadi Rp4,2 miliar. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka hartanya bisa disita. Jika tidak, tambahan penjara 1 tahun sudah menantinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya