KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Suap Izin Lahan Kuburan

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
KPU Siap Lanjutkan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 untuk Maluku dan Jabar
- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus suap izin pengurusan lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kata Jay Idzes Usai Gabung Timnas Indonesia, Ungkap Pemain Ini Paling Membantu

"KPK hari ini memperpanjang penahanan tersangka kasus TPBU, yakni atas nama UJ, LWS, ID, NS dan SS. Setelah ditahan 20 hari, kini diperpanjang selama 40 hari ke depan" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Senin 6 Mei 2013.
Pekerjakan Gadis Belia jadi PSK Tarif Rp500 Ribuan, Mami Si Mucikari Tangerang Diciduk


Kelimanya ditahan di tempat berbeda. Untuk Usep Jumeno (pegawai Pemkab Bogor) dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Listo Welly Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor) ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur.


Sementara untuk pihak swasta, Nana Supriatna ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Sentot Susilo dan Iyus Djuher, ketua DPRD Bogor ditahan di rutan KPK.


Sementara itu, dalam kasus yang sama KPK memeriksa Kepala Suku Bidang BPT Kabupaten Bogor, Rahmat Mulyana. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi SS," kata Johan.


Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dijerat pasal, untuk Usep dan Listo Welly diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.


Untuk Nana dan Sentot dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.


Terakhir untuk Iyus Djuher, Ketua DPRD Bogor itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya