- Dedy Priatmodjo/VIVAnews
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima sejumlah laporan hasil analisis dari PPATK terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
"Kami telah menerima LHA dari PPATK, tidak hanya berkaitan dengan transaksi mencurigakan milik AF (Ahmad Fathanah)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa, 14 Mei 2013.
Menurut Johan, laporan hasil analisis PPATK sudah dikirimkan sejak beberapa waktu lalu. Sebagian laporan analisis transaksi mencurigakan milik kedua tersangka kasus kuota impor sapi dan TPPU itu, kata Johan, merupakan temuan baru.
Temuan ini diyakininya akan sangat membantu mengembangkan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan presiden PKS dan sahabatnya itu.
Hasil analisis aliran dana PPATK ini nantinya akan dikembangkan KPK dalam penyidikan kasus suap dan pencucian uang impor daging untuk tiga orang tersangka, yakni Maria Elisabeth Liman, Fathanah dan Luthfi.
Sebelumnya Ketua PPATK M Yusuf mengungkapkan adanya. Namun Yusuf mengaku tidak tahu apakah transaksi ini terkait bisnis atau urusan asmara. Dia juga mengungkapkan, variasi nilai aliran dana mulai dari Rp 40 juta hingga Rp1 miliar. "Semua data ini sudah saya sampaikan ke KPK. Silakan penyidik yang sekarang membuktikan," jelas Yusuf.
Sampai saat ini, KPK baru menelusuri aliran dana ke lima wanita, yakni Maharani Suciyono (mahasiswi Universitas Moetopo), Septi Sanustika (istri muda Fathanah), artis senior Ayu Azhari, model seksi majalah dewasa Vitalia Shesya, dan penyanyi dangdut Tri Kurnia. KPK juga tengah memanggil wanita lain bernama yang diduga mantan istri Fathanah.