Sumber :
- ANTARA
VIVAnews
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan penyidik dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Meskipun demikian, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, meminta KPK untuk tetap fokus bekerja.
"Silakan KPK bekerja dengan tenang untuk menyelesaikan kasus korupsinya," kata Sutarman usai menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Pengawas Pemilu dan Kejaksaan di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa 14 Mei 2013.
Baca Juga :
Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar
"Silakan KPK bekerja dengan tenang untuk menyelesaikan kasus korupsinya," kata Sutarman usai menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Pengawas Pemilu dan Kejaksaan di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa 14 Mei 2013.
Sutarman menuturkan jika pun ada pelanggaran yang dilakukan oleh para penyidik dan petugas KPK, Polri tetap bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Dia memastikan tidak akan terburu-buru dalam menangani kasus tersebut.
"Kalau misalnya ada tindakan-tindakan melanggar yang dilakukan petugas, ada beberapa tahapan (yang harus dilalui). Bagaimana masalah etikanya, dan lain lain," ujarnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengakui sudah menerima laporan dari PKS. Namun demikian, pihaknya sampai saat itu belum mempelajari unsur-unsur pasal yang dilaporkan oleh mereka.
"Tentu kami melihat dulu. Sebelum kami melakukan pemeriksaan, kami belum tahu pelanggarannya seperti apa," katanya.
Sutarman menambahkan jika terkait penegakan hukum, tentu ada persoalan sah atau tidaknya suatu penyitaan dan sah atau tidaknya penangkapan. Oleh karena itu, lanjutnya, ada proses praperadilan yang bisa menampungnya.
"(Tapi laporan PKS ke Bareskrim) bukan tidak tepat, setiap laporan pasti kami terima," ucapnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sutarman menuturkan jika pun ada pelanggaran yang dilakukan oleh para penyidik dan petugas KPK, Polri tetap bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Dia memastikan tidak akan terburu-buru dalam menangani kasus tersebut.