KPK: Bupati Mandailing Natal Tersangka Suap

Rumah pribadi Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara digeledah KPK
Sumber :
  • Antara/ Septianda Perdana
VIVAnews
Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, menjadi tersangka. Status itu dikeluarkan KPK, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan

Hidayat diduga menerima suap terkait proyek alokasi anggaran Dantuan Dana Bawahan (BDB) dari Pemerintah Provinsi Sumut ke Kabupaten Mandailing Natal.
Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji


"HIB, Bupati Mandailing Natal disangka melanggar pasal 12 a atau pasal 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi," kata Johan Budi SP, Juru bicara KPK di kantornya, Rabu malam 15 Mei 2013.


Selain Hidayat,  KPK juga menetapkan kontraktor Surung Panjaitan dan PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Mandailing Natal, Khairil Anwar menjadi tersangka. Untuk Surung, KPK menjeratnya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.


"KRL diduga melanggar  pasal 12 a atau 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002," kata Johan.


Diketahui, KPK menangkap Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat di Jalan C Asahan No 76 Medan pada Selasa 14 mei 2013 lalu. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp1 milliar ke Hidayat, Bupati Mandailing Natal.


Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Di rumah itu KPK menemukan uang yang dibungkus plastik di dalam lemari kabinet yang selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya