Razia Geng Motor, 23 Motor Diamankan Polisi

Anggota geng motor XTC diburu polisi.
Sumber :
  • TV One
VIVAnews
Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia
- Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menyita 23 motor yang digunakan untuk ajang balapan liar dalam operasi yang dilakukan jajaran Samapta dengan bantuan unsur Satlantas Polrestabes Bandung, Selasa dini hari, 21 Mei 2013.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Razia dilakukan polisi di kawasan Jalan Surapati, Pusdai dan Pasopati. Menurut Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Komisaris Rosdiana yang didampingi oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Nada Achmadia, operasi ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman, nyaman untuk masyarakat kota Bandung.
3 Tips Sukses bagi Generasi Muda, Panduan Lengkap untuk Meraih Profit Stabil


"Kita meminimalisir aksi berandalan bermotor yang kerap berulah dengan melakukan tindakan kriminalitas," kata Rosdiana saat ditemui di Mapolrestabes Bandung.


Menurutnya, balapan liar yang kerap dilakukan remaja ini kerap meresahkan warga, tidak sedikit warga yang mengeluhkan kegiatan tersebut karena berpotensi mengakibatkan kecelakaan yang tidak hanya bagi pengendara, namun kepada pengguna jalan lain.


"Kegiatan dilakukan malam hingga dini hari, karena pada saat-saat itulah banyak kegiatan balapan liar," katanya.


Dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya telah menyita 23 unit sepeda motor dengan sebagian besar tidak memiliki kelengkapan kendaraan. Seperti tidak berlampu, tidak memiliki spion, menggunakan knalpot bukan standar bahkan ‎?ada beberapa yang tidak dilengkapi surat-surat dan plat nomor kendaraan.


"Kita amankan kendaraan yang disinyalir digunakan untuk balapan liar. Banyak sepeda motor yang disita memang tidak sesuai aturan, hal tersebut pastinya sangat membahayakan," jelasnya.


Selanjutnya para pelaku yang melakukan balapan liar akan diproses dengan hukum yang berlaku. Pelaku akan disidang dan untuk pengambilan kendaraan tergantung hasil sidang, namun syarat utama adalah diubah kembali sesuai peraturan yang berlaku. (sj)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya