KPU Mulai Verifikasi Perbaikan Berkas Caleg

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 22 Mei 2013, menyatakan bahwa masa perbaikan berkas pengajuan calon dan bakal calon anggota DPR dari partai politik peserta Pemilu 2014 telah berakhir pada hari ini.  Sebanyak 12 partai politik peserta pemilu telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU RI, Jakarta. Satu partai politik menyerahkan perbaikan berkas, Selasa 21 Mei 2013, sementara 11 partai politik lainnya menyerahkan pada hari terakhir.

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, mengatakan bahwa selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan berkas yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2014.
Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat


"Partai politik tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan. Jika masih ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat otomatis namanya tidak akan dimunculkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara)," ujar Husni dalam siaran pers.


KPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan verifikasi atas perbaikan berkas yang diajukan parpol. "Proses verifikasi akan berlangsung secara cermat dan teliti," kata Husni.


Penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei sampai 12 Juni 2013 dan hasilnya diumumkan pada tanggal 13 Juni 2013.


Pada masa verifikasi hasil perbaikan, kata Husni, jika partai politik tidak memenuhi persyaratan bakal calon dan pengajuan bakal calon, maka petugas akan mencoret nama bakal calon dari daftar bakal calon.


Husni menjelaskan, pencoretan nama bakal calon akan dimulai dari nomor urut paling bawah apabila jumlah bakal calon yang diajukan melebihi 100 persen dari jumlah alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan. Parpol dalam satu daerah pemilihan juga dinyatakan tidak memenuhi syarat jika dalam pengajuan calonnya tidak menempatkan satu orang perempuan pada setiap tiga nama bakal calon.


DCS yang akan diumumkan akan memuat tanda gambar dan nomor parpol, nama-nama, dan pas foto diri terbaru bakal calon. Selanjutnya, rancangan DCS itu akan dimintai persetujuan pimpinan parpol atau petugas penghubung parpol sesuai tingkatannya. Jika pimpinan parpol atau penghubung tidak bersedia menandatanganinya, KPU melanjutkan tahapan pencalonan.


"DCS yang sudah ditetapkan akan diumumkan di media massa dan sarana pengumuman lain untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut," kata Husni.


Perubahan DCS, Husni melanjutkan, hanya dimungkinkan jika calon tersebut meninggal dunia dan adanya masukan dan tanggapan masyarakat yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi. "Namun perubahan DCS tidak boleh mengubah susunan nomor urut," kata Husni.


Kemudian KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPR pengganti yang diajukan oleh partai politik.


Setelah itu KPU akan menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 25 Agustus 2013. DCT akan memuat tanda gambar dan nomor urut partai, nomor urut calon, nama-nama dan pas foto diri terbaru. KPU juga akan meminta persetujuan dari pimpinan partai atas rancangan DCT. (eh)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya