KPK Cecar Kepala Bappebti Terkait Suap Izin Lahan Kuburan

Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher
Sumber :
  • ANTARA/Gontang
VIVAnews - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya, diperiksa sebagai saksi kasus pemberian hadiah terkait pengurusan Izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berkah Sholat Tarawih di Masjid, Seorang Wanita Dapat Surat Cinta dari Pria

Syahrul yang diperiksa selama 12 jam itu mengaku ditanya penyidik terkait perizinan lahan untuk pemakaman bukan umum. Menurutnya, izin pengurusan lahan itu merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Bogor.
KPU Plans to Set Election Result on March 20

"Yang beri izin itu  Bupati Bogor," kata Syahrul Raja di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Mei 2013.
Polisi Periksa Amy BJ WNA Korea yang Laporkan Tisya Erni Hari Ini

Selebihnya, Syahrul enggan membeberkan lebih lanjut mengenai detil proses perizinan tersebut. Dia tidak menampik jika izin laham makam mewah itu sudah dikeluarkan izin Bupati Bogor awal tahun 2013.
"Udah selesai dong. Udah keluar 2013," ungkapnya.

Mengenai suap yang diberikan kepada Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dari PT Garindo Perkasa, Syahrul menolak berkomentar. Padahal dalam kasus ini, Syahrul diduga memiliki saham di PT Garindo Perkasa. Perusahaan yang diduga menyuap Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.
"Saya nggak tau. Sudah, sudahlah," tegasnya

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja milik Syahrul di Bappebti yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 172, Jakarta Pusat. Selain kantor Syahrul di Bappebti, penyidik juga menggeledah rumah Syahrul di Jalan Haji Jian Raya Nomor 73, Cipete, Jakarta Selatan dan Apartemen Senopati lantai 18 Tower 3, Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil, yaitu Toyota Rush dan Toyota Avanza. Selain itu, uang senilai Rp800 juta juga ikut diamankan KPK.

Dalam kasus ini, Syahrul diduga memiliki saham di PT Garindo Perkasa. Perusahaan tersebut diduga memberikan uang suap kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk permintaan izin lokasi tanah pembangunan tempat pemakaman bukan umum.

KPK dalam perkara ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni, UJ (Usep Jumeno, pegawai salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor, diduga perantara), LWS (Listo Wely Sabu, pegawai honorer PemKab Bogor), NS (Nana Supriatna, swasta), SS (Sentot Susilo, Direktur PT Garindo Perkasa), dan ID (Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor).

KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. ID, UJ dan LWS sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara NS dan SS sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya