Sumber :
- ANTARA
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Mereka yang diperiksa penyidik KPK di Sukamiskin adalah Fadh El Fouz dan Jefferson Rumanjar.
Baca Juga :
Bagi Mardani Ali Sera, PKS Harus Oposisi: Kita Beda dengan 02, Landasan Berpikir dan Asumsinya
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, tidak menyebut ada alasan khusus mengapa penyidik KPK memeriksa kedua terpidana kasus korupsi itu di Sukamiskin.
"Tidak ada alasan khusus," kata Johan ketika dihubungi, Selasa 4 Juni 2013.
Fadh El Fouz merupakan terpidana kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Pemeriksaan Ketua Umum Gema MKGR itu sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Sementara Jefferson, telah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi APBD Kota Tomohon. Mantan Walikoota Tomohon itu, diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Fadh El Fouz merupakan terpidana kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Pemeriksaan Ketua Umum Gema MKGR itu sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer di Kementerian Agama.