VIVAnews – Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan, Jumat 7 Juni 2013, mendukung penuh tindakan pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriyani, yang menuntut seorang pejabat yang memukulnya setelah diingatkan untuk tak menyalakan ponsel di atas pesawat.
“Pramugari yang melarang menyalakan HP sudah betul. Saya dukung. Apalagi ini gara-garap HP,” kata Mangindaan usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninjau kapal Greenpeace, Rainbow Warrior, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Mangindaan menyatakan sesuai peraturan penerbangan, semua penumpang tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi ketika pesawat akan lepas landas dan mendarat. Ia pun meminta pramugari seluruh maskapai penerbangan tidak takut mengingatkan penumpang yang salah, sekalipun penumpang itu adalah pejabat.
“Pilot dan pramugari Sriwijaya itu sudah benar, sudah tegas. Semua maskapai memang harus tegas. Penumpang (yang bandel) harus ditindak tanpa kecuali,” ujar Mangindaan. Menurutnya, tak ada alasan untuk sungkan menegur penumpang yang kebetulan punya posisi penting di pemerintahan.
Mangindaan mengatakan, pejabat sekelas menteri seperti dirinya pun tak mendapat keistimewaan apapun jika sudah di atas pesawat. “Kalau Anda lihat saya berangkat naik pesawat, saya juga diperiksa ini-itu. Kalau alarm bunyi, saya tetap diperiksa. Intinya peraturan harus dipatuhi. Mau menteri mau siapa, harus patuhi demi keselamatan penerbangan,” kata dia.
Pemukulan oleh Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, kepada pramugari yang mengingatkannya, menurut Mangindaan jelas masuk ranah pidana. Maka ia meminta pejabat terkait ditindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku. “Itu sudah penganiayaaan, tidak boleh,” ujar Mangindaan.
Ia berharap kasus Zakaria ini menjadi contoh bagi penumpang lainnya, termasuk pejabat, untuk mematuhi aturan di atas pesawat. Keselamatan adalah yang utama, sehingga pelanggaran apapun tidak dibenarkan. “Telepon itu mengganggu pengendalian pesawat,” kata Mangindaan.
Sementara itu Zakaria sendiri kini resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. “Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan tiga pramugari Sriwijaya Air, Zakaria melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar,” kata Kepala Bagian Operasional Pangkal Pinang, Komisaris Polisi Arifin A.B. (eh)
Baca juga:
Sumber :
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Saldo DANA Gratis dari Google Untuk Kamu! Aplikasi aman dan menguntungkan, Klaim Sekarang Juga!
Gadget
26 menit lalu
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Oppo baru saja merilis ponsel terbaru mereka di segmen entry-level, yaitu Oppo A60, yang pertama kali diluncurkan untuk pasar Vietnam. Menawarkan sejumlah Fitur Menarik
Kisah Palestina Saat Kepemimpinan Kaisar Ottoman
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Palestina, panggung sejarah penuh konflik. Sejak Mandat Britania hingga Perang Dunia I, konflik antara Israel dan Palestina tumbuh. Perjuangan antara bangsa Arab, Inggris
Unjuk Gigi di Piala Asia Qatar, Ini Sederet Fakta Timnas U-23 Besutan Shin Tae Yong
Ceritakita
sekitar 1 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 mengunci tiket ke semifinal Piala Asia U-23, setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 11-10.
Selengkapnya
Isu Terkini