Rokok Dipajaki Dua Kali, Perokok Gugat UU ke MK

Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi.
Sumber :
  • Antara/ Deni
VIVAnews
Ledakan Terdengar di Bandara hingga Pusat Nuklir Iran
- Beberapa tokoh yang mengaku sebagai perokok sejati keberatan atas ketentuan pajak cukai atas rokok yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Implementasi UU ini, kata mereka, bisa membuat rokok dua kali dipajaki.

Rupiah Amblas ke Rp 16.200 per dolar AS, Gubernur BI Lakukan Intervensi

Permohonan ini diajukan oleh Hendardi, Mulyana Wirakusumah, Neta S Pane, Bambang Isti Nugroho, dan Aizzudin. Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 19, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c, dan Pasal 181 UU PDRD yang menetapkan pajak cukai rokok sebagai pajak daerah.
Terungkap 3 Alasan Iran dan Arab Saudi Saling Bermusuhan, Isu Agama Paling Kuat

 

"Apabila produk rokok dikenakan lagi pajak cukai rokok seperti diatur UU PDRD, justru akan menimbulkan ketidakadilan karena perokok dibebani pajak dua kali," kata salah satu pemohon, Hendardi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2013.


Hendardi mencontohkan Pasal 1 angka 19 menyebutkan pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Sementara Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa jenis pajak provinsi salah satunya pajak rokok.


Hendardi menegaskan pasal-pasal itu merugikan produsen rokok sehingga produsen akhirnya membebankan pungutan cukai rokok itu ke konsumen.


Selain itu, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 UU PDRD yang mengatur beban terhadap cukai rokok yang dikenakan kepada wajib pajak rokok telah memicu kenaikan harga rokok begitu tinggi. "Hal ini menjadi beban para perokok sebagai pemikul pajak rokok terakhir," kata dia.


Menurutnya, ketentuan itu menimbulkan pajak ganda (double tax) yang dilarang hukum perpajakan karena berpeluang menimbulkan ketidakadilan bagi setiap warga negara. Terlebih, sesuai putusan MK No. 6/PUU-VII/2009 yang menyatakan merokok adalah suatu kegiatan legal. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal karena bertentangan dengan UUD 1945.

 

Sementara itu, Neta S Pane mengatakan uji materi ini juga untuk membela para petani tembakau Indonesia yang secara tak langsung menjadi korban kampanye anti asap rokok.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya