Antasari Azhar: Penahanan Saya Cacat Hukum

Antasari Azhar mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, mengajukan uji materi Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Kapten Timnas Indonesia U-23 Sambut Baik Kembalinya Nathan Tjoe-A-On

Ia menilai proses penyelidikan, pemeriksaan, hingga penahanan terhadap kasus yang membelitnya cacat prosedur.

Dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 19 Juni 2013, Antasari menegaskan bahwa saat menjabat sebagai Ketua KPK, dirinya masih menjabat sebagai seorang jaksa.

Oleh karena itu, proses penyelidikan hingga penahanan harus disertai izin tertulis dari Jaksa Agung.

"Mulai dari sidang pertama dimulai, penuntut umum sangat berapi-api mengatakan kami mantan jaksa. Padahal Oktober 2009 kami masih jaksa aktif, sekalipun kami sebagai ketua KPK," kata Antasari.

Antasari menyatakan bahwa keberadaannya di KPK adalah dari unsur jaksa dan melaksanakan tugas unsur jaksa. Saat mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK, Antasari masih menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.

"Dalam perjalanannya, kenaikan pangkat kami dari 4D ke 4E itu diproses oleh Jaksa Agung," kata dia.

Atas dasar itu, Antasari meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal itu karena bertentangan dengan UUD 1945.

Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menjalani hukuman. (adi)

Ternyata Ada Deretan negara Sekutu Iran yang Bentuknya Bukan Negara
Warung Madura

Viral Penampakan Minimarket Warung Madura: Tutup Kalau Sudah Kiamat

Warung Madura memang sangat populer di berbagai wilayah Indonesia. Warung kelontong yang menyediakan berbagai kebutuhan ini selalu terbuka 24 jam sehari, kok bisa terjadi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024