Dengar Pledoi Sang Anak, Dirut Indoguna Menangis

Arya Abdi Effendi (kiri, berbaju ungu) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
Bosan Pintu Cokelat? Coba 4 Warna Cerah Ini Biar Rumah Makin Aesthetic
– Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, menghadiri sidang nota pembelaan pribadi (pledoi) anaknya, terdakwa suap impor daging sapi Arya Abdi Effendy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 19 Juni 2013. Maria yang mengenakan kemeja putih itu duduk di kursi pengunjung diapit oleh kerabatnya.

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Maria tampak menangis ketika Arya yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama, menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya. Dalam pledoi yang dibacakan, Arya mengungkapkan penyesalan sebagai anak yang belum bisa membahagiakan ibu sekaligus bosnya di PT Indoguna Utama itu.
Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II


“Untuk mama sekaligus Bos PT Indoguna, saya mohon maaf anakmu belum bisa membahagiakanmu. Yang tabah ya Bos karena prahara pasti berlalu. Anakmu Dio (panggilan Arya) selalu mendampingi dan berbakti padamu, Bos,” kata Arya di kursi terdakwa sambil mengusap air mata.


Arya sempat berhenti sejenak membacakan pledoinya untuk menahan tangis. Ruang sidang mendadak hening. Maria, ibunda Arya dan Dirut Indoguna, pun tak kuat menahan tangis. Beberapa saat kemudian, Maria mengusap air mata di pipinya dan kembali menegakkan lehernya melihat ke sekeliling ruang sidang. Maria sendiri menjadi tersangka dalam kasus suap impor daging itu.


Dalam pledoinya, Arya mengaku menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah, orang dekat eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Namun menurutnya, uang itu ia berikan sebagai dana sumbangan untuk kegiatan seminar dan safari dakwah PKS di Papua dan Nusa Tenggara Timur.


“Ahmad Fathanah meminta sumbangan uang Rp1 miliar untuk safari dakwah PKS. Kami setujui sebagai sumbangan sosial, CSR, dan diberikan secara tunai,” ujar Arya. Ia baru mengetahui uang yang diminta orang dekat Luthfi Hasan itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Fathanah dan Luthfi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.


Arya juga mengaku menyerahkan uang Rp300 juta kepada Elda Devianne alias Dati alias Bunda melalui anak buahnya di PT Indoguna Utama. “Sebagai fee atas jasanya yang telah membantu kami dalam pengajuan kuota impor daging,” kata dia. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya