Lantik Pengurus PMI, Jusuf Kalla Batal Jadi Saksi Antasari Azhar

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi
- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-undang Hukum Acara Pidana, Kamis 20 Juni 2013. Uji materi ini diajukan oleh Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli atau saksi pemohon dan pemerintah. Pihak Antasari rencananya akan menghadirkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan


"Jusuf Kalla batal jadi saksi dengan alasan berbenturan dengan pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia di Sulawesi Selatan," kata Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman.


"Ya beginilah politisi, padahal minggu kemarin JK sudah menyatakan siap menjadi saksi," imbuhnya.


Meski demikian, Boyamin mengatakan dalam persidangan nanti Antasari akan membuka apa saja yang Jusuf Kalla sampaikan waktu membesuknya di Lapas Tangerang.


"Pak Antasari akan menyampaikan materi yang seharusnya disampaikan Pak JK sebagai saksi," ungkap dia.


Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konsitusi, Antasari mengajukan saksi Muchtar Pakpahan, dan ahli hukum pidana Jamin Ginting.


Sebelumnya, pihak Antasari juga mengklaim, JK mengetahui situasi sebelum kejadian penembakan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.


"Beberapa waktu yang lalu Pak JK pernah menyampaikan kepada kami bahwa sebelum peristiwa penembakan terjadi, dia mendapat informasi apa yang terjadi di situ," ujar Antasari, Selasa 4 Juni 2013.


Mantan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi ini berharap JK dapat menyampaikan kepada publik tentang apa yang dia ketahui. Keterangan dari JK nantinya akan menjadi jalan untuk mencari keadilan. Antasari berharap JK bisa meluangkan waktu untuk memberi kesaksiannya di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.


Seperti diketahui, Antasari mengajukan uji materi Pasal 268 ayat (3) UU KUHAP. Antasari menilai pasal ini menutup ruang untuk mengajukan Peninjauan Kembali lebih dari sekali.


Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini, Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menjalani hukuman. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya