Akibat Menonton Film Porno, Bocah SD Perkosa Murid TK

Ilustrasi-Waspada penculikan anak
Sumber :
  • metro.co.uk

VIVAnews - Akibat menonton film porno, FN, bocah 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar di Palembang, memperkosa Bunga (5 tahun), murid Taman Kanak-kanak.

Perbuatan tidak senonoh itu dipergoki Siti, ibu korban di ruang tengah rumah korban pada Rabu 21 Juni 2013 pukul 15.00 WIB. "Itu anak perempuan saya satu-satunya. Dia pun masih TK, sudah diperlakukan seperti itu," ucap Siti.

Siti mengaku malu atas musibah yang menimpa anaknya. Sebab, anaknya sudah disetubuhi tersangka beberapa kali. "Malu saya. Setelah hasil Visum, ternyata anak saya sudah digauli berulang kali. Dia melakukannya sudah seperti orang dewasa," kata Siti.

Sementara itu, dari pengakuan FN, perbuatan tidak senonoh itu dilakukannya usai menonton film porno dari ponsel pamannya bernama Wiwik (30 tahun). Akibat menonton adegan orang dewasa itulah dia mempunyai niat untuk memperkosa Bunga.

"Sudah 3 kali saya lakukan. Di rumah saya sebanyak 1 kali dan di rumah dia (korban) 2 kali" kata FN.

Kubu Prabowo Sindir Megawati Tak Tepat Jadi Amicus Curiae di Sidang MK: Dia Pihak Berperkara

FN mengaku membujuk Bunga untuk berhubungan intim, tapi dia tidak memaksa Bunga. Dia juga tidak mengimingi Bunga dengan sesuatu. "Memang saya ajak. Saya tidak membuka celananya, dia sendiri yang buka," tutur FN.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang Inspektur Dua Imelda Rahmat menjelaskan, saat ini FN sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan petugas.

"Pengakuannya, FN membujuk bocah itu untuk melakukan hubungan intim setelah menonton adegan Film porno dari ponsel pamannya," ujar Ipda Imelda Rahmat dikonfirmasi VIVAnews.

FN dikenakan pasal 81 UUD No 23 tahun 2012 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. "Karena masih di bawah umur, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara," ucap Imelda. (umi)

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir

Tim Hukum Anies-Cak Imin Optimis Gugatan Soal Hasil Pilpres 2024 di MK Bisa Dikabulkan

Tim Anies-Cak Imin sudah menyerahkan sejumlah bukti ke MK.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024