Warga Tolak Telekonferensi di Sidang Kasus Lapas Cebongan

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika
VIVAnews - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta didatangi sejumlah perwakilan masyarakat Yogyakarta, Minggu, 23 Juni 2013. Mereka tergabung dalam elemen Masyarakat Yogyakarta Mendukung Keadilan.
Beli Motor Bekas Jangan Lupa Urus Balik Nama, Ini Cara dan Biayanya

Mereka menyampaikan surat dukungan kepada seluruh saksi kasus Lapas Cebongan agar mau bersaksi langsung.  
Ribuan Rumah Terendam, 4 Jembatan Putus dan 1 Orang Hilang Akibat Banjir di Sumsel

"Seluruh saksi harus bisa memberikan kesaksian langsung di persidangan, tidak ada urgensi-nya penggunaaan telekonferensi," kata Agung MH, yang menandatangani surat dukungan tersebut.
6 Tips Dasar Bermain Cryptocurrency

Mereka semula meminta untuk bisa bertemu dengan para saksi maupun pejabat Lapas Cebongan. Hanya saja, karena sesuai prosedur pengamanan Lapas, maka permintaan itu tak dipenuhi petugas. 

Akhirnya, surat tuntutan hanya dibacakan di halaman Lapas dan diserahkan kepada petugas Tata Usaha Lapas Cebongan, Aris Bimo.  

Isi surat itu sendiri berupa pernyataan masyarakat Yogyakarta mendukung proses peradilan dan menjanjikan untuk turut mengamankan agenda persidangan. Tidak ada intervensi atas proses peradilan terbuka, yang tengah digelar oleh Peradilan Militer Yogyakarta.       

Anggota Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Teguh Soedarsono mengingatkan, proses peradilan kasus Cebongan mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung.

“Ada pemantau khusus yang datang ke Yogyakarta memastikan agar peradilan berjalan fair,” jelasnya.  

Terkait dengan proses pemberian kesaksian, LPSK sudah memberikan hasil pemeriksaan psikologis ke Kementerian Hukum dan HAM lewat Kanwil DIY. Menurutnya, Majelis Hakim yang punya keputusan kesaksian seluruh korban diberikan secara langsung atau lewat telekonferensi.

"Silakan saja bertanya ke para hakim agung yang ditugasi memantau proses peradilan ini,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya