Eks Presiden PKS Didakwa Suap dan Pencucian Uang

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews
Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah
- Selain didakwa menerima suap terkait pengurusan penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa

Dalam dakwaannya, Jaksa Rini Triningsih menuturkan, terdakwa bersama Ahmad Fathanah sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi.
Suku Bunga BI Naik, Apindo Ungkap 3 Tantangan Ini Hantui Pengusaha


Jaksa Rini mengatakan, terdakwa diketahui dua kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yaitu pada 2003 dan 2009. Sebelum menjabat anggota DPR, Luthfi diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp381 juta, namunĀ  setelah menjabat anggota DPR periode 2009-2014, hartanya melonjak naik sebesar Rp1,23 miliar.


"Namun saat dilakukan aset
tracing
, nilai hartanya melebihi nilai yang ada," kata Jaksa Rini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 24 Juni 2013.


Padahal kata Jaksa, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain di luar tunjangan dan gaji anggota DPR yang diterimanya sebesar Rp50 juta per bulan. Disamping itu, terdakwa selaku Presiden PKS memperoleh uang operasioanl dari DPP PKS sebesar Rp20 juta dan uang jabatan sebesar Rp50 juta.


"Terdakwa juga diwajibkan membayar iuran bulanan ke DPP PKS sebesar Rp10 juta," ujar Rini.


Selanjutnya, ada beberapa transaksi yang dilakukan terdakwa dalam rangka memindahkan harta yang diduga berasal dari Tipikor. Antara lain mentransfer sejumlah uang ke rekening koran bank BCA nomor 2721291539, rekening koran bank BCA nomor 2721400991, dan rekening giro bank BCA nomor 0053494541.


Lalu, ada mengubah bentuk seperti transaksi uang untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti berupa 1 unit mobil Nissan Frontier bernopol B 9051 QI, satu bidang tanah dan rumah di Cipanas, Jawa Barat, serta lima bidang tanah di Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.


Selain itu, Luthfi diduga menerima transferan uang Rp1.761.772.380 dan menerimah hibah atau pemberian satu mobil Mitshubishi Pajero Sport tahun pembuatan 2009 senilai Rp 445 juta.


"Penerimaan hibah tersebut merupakan gratifikasi yang menurut undang-undang, sebagai penyelenggara negara terdakwa wajib melaporkannya kepada KPK," ujar Jaksa.


Luthfi dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya