Jaksa: Luthfi Hasan Nikahi Darin Mumtazah Desember 2012

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVAnews - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, diketahui memiliki tiga orang istri. Dari pernikahan yang pertama dan kedua, Luthfi memiliki 15 orang anak. Hal itu diketahui dari dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor hari ini, Senin 24 Juni 2013.

Tanggap Ide Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Hasto Bilang PDIP Punya Tradisi 'Klub Kerakyatan'

Jaksa Rini Triningsih yang membacakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas Luthfi menguraikan bahwa Luthfi diketahui menikah dengan Sutiana Atikah, istri pertamanya pada tahun 1984. Dari hasil pernikahan pertama itu, Luthfi dikaruniai 12 orang anak.

Kemudian pada September 2000 politikus PKS itu menikah dengan seorang wanita bernama Lusi Tiarani. Dari hasil pernikahan itu, Luthfi dikaruniai tiga orang anak.

"Pada Desember tahun 2012, terdakwa menikahi Darin Mumtazah," kata Jaksa Rini Triningsih.

Luthfi didakwa dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi. Salah satu modusnya adalah menggunakan tiga orang istrinya itu.

Selain didakwa menerima suap terkait pengurusan penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian, Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Luthfi diketahui dua kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yaitu pada 2003 dan 2009. Sebelum menjabat anggota DPR, Luthfi memiliki total harta kekayaan senilai Rp381 juta, namunĀ  setelah menjabat anggota DPR periode 2009-2014, hartanya melonjak naik sebesar Rp1,23 miliar.

"Namun saat dilakukan aset tracing, nilai hartanya melebihi nilai yang ada," kata Jaksa Rini.

Padahal kata Jaksa, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain di luar tunjangan dan gaji anggota DPR yang diterimanya sebesar Rp50 juta per bulan. Disamping itu, terdakwa selaku Presiden PKS memperoleh uang operasioanl dari DPP PKS sebesar Rp20 juta dan uang jabatan sebesar Rp50 juta.

Luthfi dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (umi)

Apple iPad Pro M4

Apple Luncurkan iPad Pro Pakai Chipset M4, Segini Harganya

Apple kembali menggemparkan dunia teknologi, dengan meluncurkan iPad Pro M4. Tablet canggih ini hadir dengan peningkatan performa yang signifikan dan kemampuan AI yang re

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024