Guru Pemerkosa Siswi SLB Hadapi Vonis

Oktober Budiawan, Guru SLB Pelaku Cabul
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVAnews - Pengadilan Negeri Sukoharjo akan membacakan vonis terhadap Oktober Budiman, guru sekolah luar biasa (SLB) yang melakukan perkosaan terhadap VI (22), murid penyandang difabel tuna rungu wicara dan mental retardasi di Sekolah Menengah Atas Luas Biasa (SMA LB) Negeri Sukoharjo.

Salah satu pendamping korban dari Aliansi Advokasi Hukum dan Keadilan bagi Difabel, Purwanti, mengatakan sidang kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap siswi tuna rungu dan wicara ini telah dimulai sejak Februari lalu. Direncanakan hari ini hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa. Sebelumnya JPU menuntut Budiman dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Terdakwa akan menerima putusan vonis hari ini. Budiman didakwa karena melakukan kasus pemerkosaan, pencabulan, pelanggaran kode etik profesi sebagai guru dan peredaran film-film porno," kata dia kepada VIVAnews, Kamis, 27 Juni 2013.

Dijelaskan dia, terbongkarnya kasus tindak asusila yang dilakukan Budiman berawal dari curhat sang siswi kepada salah satu gurunya yang bernama Menik. Korban beberapa kali mengirimkan pesan SMS yang berisi curhat kepada gurunya itu.

"Setelah pengakuan itu, selanjutnya melaporkan kepada guru dan kepala sekolah. Selanjutnya sekitar bulan November tahun lalu melapor ke Polres Sukoharjo," ujarnya.

Selanjutnya, Purwanti menjelaskan berdasarkan kronologi pengakuan korban, Budiman telah melakukan perkosaan terhadap korban sebanyak empat kali. Tiga kali di sekolah dan satu kali di rumahnya.

"Kalau yang pemerkosaan di rumah terdakwa itu sampai diketahui istrinya," katanya.

Tindakan bejat Budiman pertama kali dilakukan pada 16 Juli 2012, di ruang kelas salon. Saat teman-temannya sudah pulang, Budiawan justru melarang VI pulang. Pelaku kemudian memanggilnya masuk ke ruang salon dan diminta duduk.

Jamaika Akhirnya Akui Palestina Sebagai Negara, Peringatkan Israel Tarik Pasukan Militer

Budiawan kemudian duduk di sebelahnya dan membuka ponsel berisi video porno. Budiman kemudian melepas jaket korban lalu membuka kancing bajunya. Setelah memperkosa, warga Setinggil, Kartasura itu men gancam akan membunuh VI jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Aksi bejat pelaku tidak berhenti di situ. Sebab dia melakukan aksi serupa pada 19 Juli, 26 Juli, 2 Agustus, 9 Agustus dan 11 September 2012. Selain melakukan pemerkosaan kata Purwanti, Budiman juga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

"Pencabulan dilakukan di sekolah. Itu pencabulan yang pertama dan terakhir kalinya," katanya.

Dalam sidang putusan vonis hari ini, beberapa lembaga swadaya masyarakat juga ikut hadir untuk memberikan dukungan, antaranya dari LBH Jogja, Pusham UII, Spekham dan Lehhamas Aisyiyah. (eh)

Viral Megawati Kenalin Pacarnya ke Pemain Red Sparks, Ternyata Peraih Medali SEA Games
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih oleh KPU RI di Ist

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024