Sidang Usai, Nasib Briptu Rani "Digantung"?

Briptu Rani
Sumber :
VIVAnews
Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak
- Sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan (KEPP) di gedung Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, dengan terperiksa Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, yang dimulai pukul 13.00 WIB, selesai sore tadi sekitar pukul 17.15 WIB.

6 Tradisi Unik Merayakan Hari Paskah dari Berbagai Negara

Briptu Rani dihadirkan sebagai saksi terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan menyangkut kode etik sebagai anggota polisi.
Mengandung Air yang Tinggi, 5 Jenis Buah Ini Cocok Dikonsumsi Saat Berbuka Puasa


Antara lain, Rani disebut kerap mangkir atau meninggalkan tugas sebagai polisi wanita di kesatuannya Polres Mojokerto tanpa pemberitahuan, dan beberapa kali mengabaikan panggilan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jatim.


Dari lantai tiga gedung Propam, sejumlah hakim sidang, satu persatu meninggalkan ruangan. Namun, tidak ada keterangan resmi meski sidang usai. Kepala Bidang Humas Polda Jatim yang biasanya memberi keterangan, tidak ada di tempat.


Saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kabid Humas Ajun Komisaris Besar Pol., Awi Setiyono, mengaku jika sedang ada urusan di luar.

"Saya ada di luar ini, sudah-sudah besok saja ya," kata dia singkat.


Belum didapatkan keterangan resmi dari Polda Jatim terkait perkara yang dialami polwan cantik tersebut. Apakah dia mendapatkan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau masih ada kelanjutan sidang kode etik itu.


Sebelumnya, Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi, Eko Puji Nugroho, dicopot dari jabatannya, terkait kasus pelecehan yang menimpa bawahan wanitanya, Briptu Rani.


Keputusan ini diambil dalam sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan (KEPP) Kepolisian Daerah Jawa Timur yang digelar Rabu malam, 26 Juni 2013.


Hasil sidang menyatakan Kapolres Mojokerto itu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang kategorinya tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan, dan mendapat sanksi mutasi bersifat demosi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya