Jaksa Ungkap Tanah 8 Hektare Milik Jenderal Djoko Susilo

Irjen Djoko Susilo
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 2 Juli 2013.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan 14 saksi. Hingga berita ini diturunkan, baru 12 saksi yang memberi keterangan di muka persidangan.
Kemungkinan yang Bakal Terjadi Kalau Indonesia tak Dijajah


Beberapa di antara saksi merupakan notaris, developer dan penjaga tanah di kawasan Subang, Jawa Barat dan Leuwinanggung, Jawa Barat.


"Kami minta dibagi menjadi tiga kelompok untuk pemeriksaan," ujar jaksa MS Rony. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo kemudian mengizinkannya.


Saksi pertama, Hani Ratna Trisna Amijaya, selaku notaris, mengaku mengesahkan pembelian tanah di Desa Kumpay dan Cirangkong, Subang, Jawa Barat.


"Pembelian sekitar tahun 2007. Lima bidang tanah yang membeli satu keluarga atas nama Hendra Gunawan, M Panji, Heni Sriwulan, Manurung, satu lagi saya lupa," ujar Hani.


Lima bidang tanah itu, menurut Hani, memiliki luas delapan hektar. Kemudian dibagi menjadi enam sertifikat hak milik. Hani mengungkapkan, yang membeli tanah itu adalah Eva Susilo Handayani. Awalnya, ia tak tahu hubungan Eva dengan Djoko.


"Dari televisi saya tahu kalau Eva itu putrinya Pak Djoko," katanya.


Menurut Hani, Eva sebagai pembeli datang setelah penjual tanah menandatangani semuanya terkait akta.


"Yang saya tahu dari identitas dia orang Jakarta. Agak lama, karena harus identitas Subang, mungkin bikin KTP dulu," tuturnya. Namun, Hani mengaku tidak tahu oknum yang membantu Eva membuat identitas KTP setempat.


Kemudian, lanjut Hani, keseluruhan transaksi mencapai lebih dari Rp300 juta. Sesuai dengan NJOP yang berlaku saat itu.


Sementara itu, Ian Sofyan, penjaga tanah di Subang, mengaku pernah satu kali melihat kedatangan Djoko Susilo ke lokasi tanah tersebut. Menurutnya, kedatangan Djoko adalah untuk mengecek tanah.


"Siapa Pak Djoko itu, katanya punya Eva, kok dia bisa datang mengecek tanah?" Hakim Suhartoyo bertanya ke Ian.


Lalu, Ian mengatakan, menurut Haji Suryana, tanah itu milik Pak Djoko. Haji Suryana sendiri merupakan perantara pembelian tanah tersebut kepada Djoko.


"Pak Djoko meninjau tanah di Subang biasanya bersama sopirnya," kata dia. (eh)


[Baca ]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya